Berita  

70 Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan

Foto: Kasi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya (tengah)

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil sebanyak 70 pengusaha tambang yang memilik tambang di wilayah Kabupaten Sumedang, Senin, 25 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya mengatakan, pemanggilan para pengusaha tambang tersebut dalam rangka harmonisasi perijinan dan harmonisasi perpajakan dari sektor tambang di Kabupaten Sumedang.

“Hari ini dari 70 pengusaha tambang yang dipanggil, ada sebanyak 40 pengusaha yang hadir. Dan pada kesempatan ini, hadir juga, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Bapenda, Inspektorat dan juga BPBD Sumedang,” kata Nopridiansya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Kabel SUTR di Cibeusi Sumedang Terkelupas dan Ancam Keselamatan, Begini Respon PLN

Selain harmonisasi perijinan dan perpajakan, kata Nopridiansya, pada kesempatan ini juga dilakukan harmonisasi tentang kesesuaian komoditas.

“Saat ini proses pemeriksaan mulai dari izin, kemudian kesesuaian komoditas yang ditambang masih berlangsung. Sehingga, kami belum bisa menyampaikan apa saja temuannya. Jadi mereka (pengusaha tambang) tidak hanya hadir. Namun harus melengkapi dokumen sebagai data dukung untuk pembahasan selanjutnya,” ungkap Nopridiansya.

Nopridiansya menegaskan, pihaknya akan mengecek pengusaha tambang mana saja yang tidak hadir memenuhi undangan dari 70 pengusaha tambang yang diundang pada hari ini.

Ini Baca Juga :  Dua Truk di Jalan Tanjungsari Sumedang Adu Banteng, Pemotor Dibelakang Truk Jadi Korban

“Kami juga memastikan semua pengusaha tambang harus hadir tanpa harus diwakili. Karena undangan ini disampaikan kepada pengusaha tambang sebagai penentu kebijakan,” ujarnya menegaskan.