INISUMEDANG.COM – Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang dilaksanakan di Keraton Sumedang Larang, yang dihadiri oleh 44 Raja/Sultan se-Nusantara, melahirkan 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara.
Pada FAKN ini juga, Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan gelar yang disematkan yakni Datuk Yang Dipertuan Junjungan Negeri dari para Raja dan Sultan se-Nusantara.
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Kanjeng Pangeran Haryo Eddy S Wirabhumi mengatakan, agenda utama dalam pelaksanaan FAKN ini, yaitu untuk mendorong Rancangan Undang-undang Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang.
“Kami berkumpul saat ini, untuk memelihara nilai-nilai luhur yang masih bisa dipertahankan. Salah satu agenda utamanya yaitu mendorong UU tentang Adat Kerajaan Nusantara,” tutur Eddy.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, hasil dari musyawarahkan bersama para raja se-Nusantara ini, nantinya disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.
Diharapkan, dengan adanya UU tentang Adat Kerajaan Nusantara dapat melestarikan dan menjaga adat kerajaan nusantara.
“Jika UU tersebut disahkan, akan menunjukkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan keraton-keraron yang sah dan ada di nusantara,” kata Eddy.
Berikut 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang, hasil Musyawarah Madya.
- Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera
membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang. - Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
- Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
- Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah. - Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
- Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
- Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.