INISUMEDANG.COM – Masa Kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki hari ke 4, saat ini Panwascam Jatinangor sedang fokus dalam pengawasan kampanye peserta Pemilu 2024 baik Capres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Oleh karena itu, Panwascam Jatinangor merilis 7 potensi kerawanan kampanye Pemilu 2024.
“Ada 7 Potensi kerawanan kampanye 2024, diantaranya, kerawanan waktu kampanye, Kerawanan pelaku kampanye, Kerawanan materi kampanye, Kerawanan metode kampanye, Kerawanan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan kampanye. Lalu, Kerawanan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye, dan Kerawanan tahapan kampanye yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” ujar Ketua Panwaslu Jatinangor, Ade Satya Santana didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fahriza Luth serta Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Dadang Jaenudin dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Jumat (1/12/2023).
Menurut Ade, karena waktu kampanye tidak ditentukan KPU, dan diserahkan ke parpol masing-masing, sehingga kerawanan bertemunya dua pendukung peserta Pemilu akan rawan. Namun, hal itu tidak akan terjadi karena peserta Pemilu harus mendapatkan izin dulu dari kepolisian.
Ia menambahkan, selain dari yang ada di ruang lingkup Panwaslu Kecamatan Jatinangor tetapi juga seringkali pihaknya mengadakan pertemuan dengan masyarakat, lembaga dan juga tokoh masyarakat Jatinangor dalam hal pengawsan pemilu 2024 dengan melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisifatip pemilu tahun 2024, pembinaan aparatur pengawas pemilu, rapat koordinasi persiapan pengawasan pemilu dan juga melakukan kegiatan pengawasan loogistik pemilu.
“Sesuai dengan Surat Edaran BAWASLU RI nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,” katanya.
Ade menjelaskan, dengan adanya kegiatan press release ini bisa dijadikan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat luas melalui partner media yang ada di lingkugan kecamatan Jatinangor guna menjadi pencegahan terhadap isu-isu yang menjadi residu dari tajamnya polarisasi politik dan pengkooptasian dari para pemilih terhadap pemilu 2024 ini.
“Tidak dipungkiri juga kampanye yang berbasis tatap muka (langsung) akan banyak terjadi kecurangan yang ang akan menghasilkan pelanggaran terhadap peserta pemilu tersebut,” katanya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan awak media sangat diperlukan karena kampanye digital yang sekarang sudah merebak luas yang bisa di akses oleh semua masyarakat itu bisa menjadi cikal bakal dari pelanggaran itu sendiri karena komponen yang paling terkecil dari BAWASLU yakni Panwaslu kecamatan itu sendiri sangat sulit untuk merambah ke ranah digitalisasi tersebut karena kampanye yang berbasis digital yang sekarang kita masuk ke era 5.0 itu benar-benar sangat mudah disampaikan dan juga sangat mudah di akses.
“Disitulah akan banyak terjadinya isu isu yang berkembang terkait Pemilu 2024 terkhusus pada masa tahapan kampanye 2024 sekarang. Kami Panwaslu Kecamatan Jatinangor berharap dan meminta kepada masyarakat Jatinangor lewat dari awak media yang datang dan juga dengan munculnya press release ini ikut membantu pengawasan dalam masa tahapan kampanye pemilu 2024,” tandasnya.