INISUMEDANG.COM – Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 60 musibah kebakaran terjadi terhitung mulai bulan Januari hingga Juli 2024.
“Berdasarkan catatan kami, ada 60 kasus kebakaran yang ditangani selama Januari hingga bulan Juli ini,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Cece Ruhiat, Rabu 31 Juli 2024.
Dari 60 musibah kebakaran yang terjadi di Kabupaten Sumedang itu, lanjut Cece, ada 4 orang menjadi korban, dimana 2 meninggal dunia, sedangkan 2 lainnnya mengalami luka ringan.
“Ada dua orang lansia meninggal dunia pada peristiwa kebakaran yang terjadi di Dusun Cileutik Desa Gunung Manik Tanjungsari pada Senin (27/5),” ungkap Cece.
Cece menuturkan, untuk penyebab kebakaran yang dominan yaitu korsleting listrik, tapi ada juga akibat kelalaian seperti lupa mematikan tungku pembakaran ataupun dari puntung rokok.
“Untuk penyebabnya variatif, tapi yang paling dominan adalah korsleting listrik. Sedangkan untuk kerugian akibat kebakaran ini masih dalam perhitungan,” tuturnya.
Tak hanya menangani kebakaran saja, Cece menyampaikan bila petugas Damkar juga terlibat dalam respon terhadap keadaan darurat lainnya, seperti kecelakaan alam, banjir, gempa bumi, atau bencana lainnya.
Bahkan, sambung Cece, tidak jarang masyarakat meminta pertolongan pemadam kebakaran untuk menangkap binatang buas, evakuasi hewan peliharaan, hingga melepas cincin yang sulit dikeluarkan dari jari.
“Petugas damkar ini dituntut untuk serba bisa, mulai dari evakuasi sarang tawon, menangkap binatang seperti ular berbisa dan yang lainnya,” kata Cece.
“Berdasarkan catatan kami, dari Januari hingga Juli ini ada menangani 167 kasus evakuasi hewan, penanganan banjir 20 kasus dan evakuasi lainnya sebanyak 59 kali,” tambahnya.
Memasuki musim kemarau ini, Cece mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan berbagai potensi yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau agar warga tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan. Kemudian dilarang membakar sampah dibawah terik sinar matahari dan tanpa pengawasan dan dilarang membuka dan membersihkan lahan atau pekarangan dengan cara dibakar karena semua itu dapat berpotensi terjadi kebakaran. Dan harus waspada juga jam rawan kebakaran,” tandasnya.