6.560 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Cimahi, Pedagang Sembunyikan Barbuk

Rokok Ilegal di Cimahi
6.560 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Cimahi

BANDUNG – Petugas Gabungan dari Kantor Bea Cukai Bandung dan stakeholder Cimahi menemukan 6.560 batang rokok ilegal yang terbungkus dalam 328 dus diperjualbelikan.

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim, banyak pedagang di kawasan Cimahi menyembunyikan barang bukti (barbuk) agar tidak mencurigakan.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan Kantor Bea Cukai. Total sudah sekira 100.000 batang rokok ilegal telah ditemukan petugas di wilayah Cimahi dalam tujuh kali razia.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Cimahi Karsa Hudan menyebut pihaknya tak akan berhenti melakukan perang terhadap peredaran rokok ilegal.

Ini Baca Juga :  Viral Aksi Pria Palak Penjaga Warung Pakai Senjata Tajam di Sindangpanon

“Bersama Bea Cukai kami akan terus menertibkan rokok tanpa pita cukai.  Karena penjualan rokok ilegal ini telah merugikan negara,” ungkap Karsa dalam keterangannya.

Karsa menyayangkan sikap para pemilik warung yang kurang kooperatif saat petugas gabungan memeriksa legalitas rokok yang dijual bahkan cenderung disembunyikan.

“Bagi penjual atau pemilik warung yang kurang kooperatif. Serta telah mengetahui rokok yang dijual tanpa cukai akan diperiksa di Kantor Bea Cukai Bandung,” tuturnya.