SUMEDANG – Sebanyak 6.199 petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang mendapatkan Program Perlindungan Tenaga Kerja pada tahun 2026.Jumlah tersebut meningkat 348 orang dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.870 peserta.
Penambahan itu dihitung dari jumlah peserta tahun sebelumnya yang dikurangi 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025, kemudian ditambah 348 peserta baru pada tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, S.T., M.T. menyampaikan, para pekerja tersebut didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Untuk setiap peserta, sambung Nisye, mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan yang dibayarkan untuk periode 12 bulan selama tahun 2026.
“Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 1.276.128.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkap Nisye saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsappnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut Nisye menuturkan, dalam program JKK, peserta memperoleh berbagai manfaat, antara lain pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan akibat kecelakaan, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa bagi dua orang anak.
Sementara itu, melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta. Terdapat pula santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Program JKM juga, kata Nisye, memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun. Nilai bantuan beasiswa tersebut maksimal mencapai Rp 174 juta.
“Nah pada tahun 2025 kemarin ada sebanyak 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025 dan telah mendapatkan santunan,” ungkapnya.
Dengan program ini, tambah Nisye, Pemkab Sumedang berharap program perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian jaminan sosial bagi para petani dan buruh industri tembakau dalam menjalankan aktivitas kerjanya.






