Berita  

56 Adegan Diperagakan Tiga Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Sumedang

INISUMEDANG.COM – Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Motif penganiayaan terhadap korban Dhaniar Satria Nugraha (25) yang dilakukan oleh tiga orang tersangka bandar Narkoba di Lingkungan Cilengkrang RT 1/17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Jumat 17 Mei 2024.

Sebanyak 56 adegan diperagakan oleh ketiga tersangka yaitu Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut dan sejumlah saksi yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Ada 56 adegan, yang diperagakan oleh ketiga tersangka pada kasus penganiayaan yang dilakukan Hayam dan 2 tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf di lokasi.

Yusuf menuturkan, tujuan rekonstruksi ini, untuk menyesuaikan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi tujuan rekonstruksi ini untuk menyesuaikan apakah di TKP itu sesuai atau tidak dengan keterangan yang disampaikan para tersangka saat penyelidikan,” ungkap Yusuf.

Yusuf menyampaikan bila sampai saat jalannya rekonstruksi masih sesuai dengan yang para tersangka sampaikan saat penyidikan.

Ini Baca Juga :  Persempit Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Buahdua Gelar Operasi Yustisi

“Sampai saat fakta-faktanya masih sesuai dengan apa yang mereka sampaikan saat penyidikan. Dan belum menemukan fakta-fakta baru,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, semua peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka di rumah tersangka Arizal Jakaria Suherman alias Hayam.

“Setelah mengalami penganiayaan hingga koma, korban sempat dibawa ke RSUD. Namun dibawa lagi ke TKP. Sedangkan motifnya menurut keterangan warga adalah rebutan lahan sesama penjual obat-obatan terlarang,” ujar Yusuf.

“Korban dan pelaku ini, sebenarnya saling kenal. Namun, para pelaku merasa kesal karena merasa korban telah merebut lahannya dalam jual beli obat terlarang,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Petani Tani Kopi di Sumedang Mengeluh, Begini Respon Kapolres

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa penganiayaan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku.