Berita  

53 Anak di Sumedang Ajukan Dispensasi Kawin, Faktor Ini Jadi Pemicunya

Foto: Konferensi Pers DPPKABP3A Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 53 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Jumlah tersebut tercatat hingga bulan April 2024 ini.

“Hingga bulan April ini ada 53 perkara dispensasi kawin yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” kata Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Solihudin saat mengikuti Konferensi Pers di Aula DPPKABP3A Kabupaten Sumedang, Kamis, 18 April 2024.

Solihudin menuturkan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.

“Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin itu di usia 16 sampai 18 tahun. Dan mereka
rata-rata yang mengajukan itu, lebih ke masalah ekonomi atau anak yang telah ditinggal cerai oleh orang tuanya. Sehingga berdampak terhadap kehidupan ekonominya,” ungkap Solahudin.

Ini Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Sumedang Gelar Operasi Pasar

Solahudin memastikan, jika pengajuan dispensasi kawin anak di bawah umur itu tidak serta merta dikabulkan. Namun, ada serangkaian tahapan hingga sidang yang harus dilakukan oleh pemohon.

Karena, lanjutnya, untuk perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 itu diatur bahwa kepentingan anak yang paling diutamakan. Jadi ada proses dulu, tidak serta merta dikabulkan begitu saja. Dan itu, bukan untuk mempersulit, karena memang itu sudah menjadi aturan untuk anak-anak yang di bawah umur,” ungkapnya lagi.

Ini Baca Juga :  Reses Terakhir di DPRD Sumedang, Dudi Supardi Titip Kader PAN untuk Dapil 5

Solahudin menyampaikan jika angka pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 268 perkara.

“Sejauh ini trendnya mengalami penurunan walaupun masih di Bulan April. Tapi tentunya kami berharap tidak terjadi lagi penambahan. Dan perlu diketahui dari 53 perkara pengajuan dispensasi kawin pada 2024, baru beberapa saja yang sudah selesai sidang. Selebihnya masih dalam proses, ” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Hj. Ani Gestapiani menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya dengan membuka layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Ini Baca Juga :  Pameran Kepurbakalaan Akan Digelar di Sumedang, Sejumlah Temuan Fosil Siap Ditampilkan

“Puspaga merupakan salah satu ikhtiar Pemkab Sumedang guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” kata Ani.

Tak hanya pencegahan, lanjut Ani, DPPKBP3A juga melakukan pendampingan anak yang sudah terlanjur menikah.

“Mudah-mudahan dengan adanya Puspaga ini, dapat terus menekan atau mencegah terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Sumedang,” harapnya.