BANDUNG – Sebanyak 52 kasus tindak pidana narkotika dengan total 65 tersangka dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2023.
Dalam pengungkapan itu, barang bukti sabu seberat 9.485,63 gram, lalu ganja seberat 26.971,83 gram, ekstasi 200 butir, serta tembakau sintetis 72,89 gram turut disita.
“Seiring terbongkarnya kasus ini, kami telah menyelamatkan 218.944 jiwa,” kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen M Arief Ramdhani saat Press Release, Rabu 27 Desember 2023.
Arief menuturkan modus penyelundupan narkotika di tahun 2023 ini tidak berubah signifikan. Penyelundupan melalui jalur darat ke Jawa Barat masih menjadi primadona.
“Oleh sebab itu, kami berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda, Bea Cukai, Kemenkumham, dan lainnya dalam memberantas narkotika,” ungkap Arief.
“Apalagi modus penyelundupan hampir seluruhnya menggunakan jasa pengiriman. Makanya dengan kolaborasi, paket narkotika bisa terbongkar,” tuturnya menambahkan.
Lebih jauh, Arief menerangkan tak hanya membongkar puluhan kasus penyelundupan pihaknya juga ikut mengungkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya.
“Hasil tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkotika yang terjadi di wilayah Jawa Barat dengan estimasi nilai total aset yang disita sejumlah Rp648.734.500,” kata Arief.