4,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Soreang

Foto : 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

BANDUNG, 1 Oktober 2024 – Sebanyak 4,5 juta rokok ilegal hasil operasi Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bandung dimusnahkah di Plaza Upakarti Soreang, hari ini Selasa.

Selain jutaan rokok ilegal, dalam kegiatan yang dipimpin Pjs Dikky Achmad Sidik itu 500 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai juga turut dihancurkan.

“Fenomena rokok ilegal serta minol ilegal itu seperti fenomena gunung es yang terlihat hanya pucuknya sedikit, padahal fakta di lapangan sangat banyak,” ungkap Dikky.

Ini Baca Juga :  Ketua Golkar Mundur, Pengusungan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan Terancam?

Ke depan, Dikky berharap kerjasama antara Pemkab Bandung dengan Bea Cukai lebih ditingkatkan dalam pemberantasan rokok ilegal maupun  minol ilegal yang beredar.

“Ini merupakan tindakan tegas yang akan memberikan pesan bahwa Pemkab Bandung tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran barang cukai ilegal,” katanya.

Menurut Dikky upaya penegakan hukum tak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran barang-barang ilegal.

“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal ini, agar bisa mengurangi kerugian negara dan juga melindungi masyarakat,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Puncak Musim Kemarau 2023 Diprediksi Agustus-September, Warga Diimbau Waspada

“Dengan pemusnahan ini, Pemkab Bandung telah mengambil langkah nyata melindungi masyarakat dari berbagai potensi bahaya kesehatan,” kata Pjs Bupati Bandung itu.