43 Nama Pendaftar Panwascam di Sumedang Tercatat Sebagai Anggota Parpol

Pendaftar Panwascam Tercatat Anggota Parpol
PJ Pokja pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah (kanan) saat menerima pendaftar Panwascam di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mencatat ada sekitar 43 orang pendaftar calon anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tercatat di Aplikasi Sipol (Sistem informasi partai politik) sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

Penanggungjawab kelompok Kerja (PJ Pokja) pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, pihak Bawaslu telah melakukan pengecekan di Aplikasi Sipol terhadap nama-nama para pendaftar Panwascam, dan hasilnya ditemukan 43 orang yang namanya terdaftar sebagai anggota Parpol peserta pemilu 2024.

“Kami sudah menghubungi ke 43 orang atau pendaftar Panwascam tersebut, untuk melakukan sanggahan ke KPU apabila benar-benar namanya dicatut oleh Parpol,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Bawaslu, Senin 3 Oktober 2022.

Untuk nama-nama pendaftar Panwascam yang tercatat di Aplikasi Sipol sebagai anggota Parpol peserta Pemilu 2024, lanjut Minnatilah, Bawaslu Kabupaten Sumedang, memberikan waktu hingga 11 Oktober 2022 nanti, untuk membuat sanggahan dan menyerahkan surat sanggah tersebut kembali ke Bawaslu.

“Kami memberikan waktu sampai 11 Oktober nanti. Jadi bagi pendaftar Panwascam yang namanya tercantum di Aplikasi Sipol silakan melakukan sanggahan ke KPU,” ujarnya menegaskan.

Ini Baca Juga :  Komisi I DPRD Minta Bawaslu Sumedang Tingkatkan Pencegahan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Apabila hingga waktu yang sudah ditentukan tidak membuat sanggahan atau tidak dapat membuktikan apabila dirinya bukan anggota Parpol, kata Minnatilah, maka yang bersangkutan dianggap gugur sebagai pendaftar Panwascam.

“Kami sudah memberikan waktu, dan jika tidak memberikan bukti sanggahan. Maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, karena tidak dapat membuktikan kalau dirinya bukan anggota Parpol,” ujarnya.

Adapun untuk pendaftaran Panwascam di Kabupaten Sumedang, tambahnya, saat ini telah dilakukan perpanjangan pendaftaran terhitung 1 sampai 8 Oktober 2022.

“Jadi setelah melakukan penelitian berkas lamaran Panwascam, didapati sebanyak 14 Kecamatan dinyatakan belum memenuhi kuota pendaftar 30 persen perempuan, yaitu 1. Rancakalong, Sumedang Utara, Jatinangor, Jatinunggal, Darmaraja, Cimanggung, Jatigede, Tanjungkerta, Wado, 10. Cibugel, Situraja, Ujungjaya, Tanjungsari dan Surian,” tandas Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sumedang ini.