INISUMEDANG.COM – Sebanyak 403 warga korban angin puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung mulai mendapatkan dana stimulan tahap 1.
Dana stimulan bagi korban angin puting beliung tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang tahun 2024 dan disalurkan langsung oleh Bank Sumedang, sejak Rabu 13 Maret 2024.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang
Sjariep Hidayat mengatakan para penerima bantuan tersebut merupakan hasil pendataan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumedang dan tim dari BPBD Sumedang.
Hasil pendataan dan kajian itu, lanjut Sjariep, kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 255 Tahun 2024 Tentang Penetapan penerima bantuan stimulan tahap 1 korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
“Untuk penyalurannya sudah mulai dilakukan pada Rabu (13/3) oleh Bank Sumedang dan langsung diterima oleh penerima manfaatnya,” ujar Sjariep.
Adapun besaran bantuannya, lanjut Sjariep, terbagi dalam empat kategori dengan rincian kategori 1 mendapatkan bantuan senilai Rp 250 ribu, kategori 2 senilai Rp 500 ribu, kategori 3 Rp1,5 juta dan kategori 4 senilai Rp 3 juta.
“Untuk kategori sendiri, ditentukan berdasarkan dampak kerusakan yang dialami oleh korban. Jadi jika kerusakannya masuk kategori parah, maka akan ke kategori 4,” tegasnya.
Lebih lanjut Sjariep menuturkan, untuk jumlah penerima bantuan kemungkinan masih bisa bertambah. Pasalnya, ada laporan dari pihak Desa dan Kecamatan, dimana masih korban yang terdata.
“Saat ini ada data masuk lagi untuk korban yang mungkin belum terdata pada pendataan tahap awal. Jadi kemungkinan jumlah penerima bantuan bisa saja bertambah,” tegasnya.