Barang Bukti Pelaku Pembacokan Siswa SMK
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam pembacokan.
“Ke empat pelaku kini diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan dengan tuduhan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini. Yang kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Indra berharap, pihak sekolah juga turut bekerjasama dengan polisi dalam mengatasi kasus ini. Sehingga dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara damai. Demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua pelajar.
“Kini para pelaku diterapkan dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.