BANDUNG – Sebanyak 4 panti pijat yang ada di wilayah Bojongloa Kaler disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah ketahuan dijadikan sebagai lokasi prostitusi.
Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma menyebut 4 panti pijat yang disegel itu 2 berada di Jalan Peta, dan yang lainnya di Jalan Jamika, serta Pasirkoja.
“Para pemilik panti pijat ini melanggar Perda. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (untuk memberi efek jera),” ujarnya kepada para wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Selain menyegel panti pijat yang melanggar ketentuan karena berbisnis prostitusi, lanjut Henry, Satpol PP juga menindak toko yang menjual eceran minuman keras (miras).
“Pemilik toko melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman alkohol,” ucapnya.
“Sama seperti (pemilik panti pijat), si pemilik toko yang menjual miras kendati punya izin (sebagai distributor) akan disidang karena menjual eceran,” kata Henry menandaskan.