INISUMEDANG.COM – Sebanyak 3710 pelaku usaha di Kabupaten Sumedang akhirnya memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada program fasilitasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa mengatakan. Pada tahun 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 9000 pelaku usaha di Kabupaten Sumedang harus memiliki sertifikat halal secara gratis melalui program SEHATI.
Untuk prosesnya sendiri, lanjut Hari, nantinya pelaku usaha akan didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang bertugas mendampingi dan mengawasi proses pengolahan produk halal.
“Program SEHATI ini sebenarnya sudah berjalan dari awal tahun 2023. Dan hingga saat ini ada sebanyak 3710 pelaku usaha di Kabupaten Sumedang yang telah mendapatkan sertifikat halal secara gratis”. Ungkapnya saat dikonfirmasi di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Senin 26 Juni 2023.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, sambung Hari. Jumlah pelaku usaha yang berhasil didata oleh Diskop UKMPP jumlahnya sekitar 40 ribu pelaku usaha.
Sedangkan syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal sendiri, Hari menyebutkan bahwa pelaku usaha tersebut harus memiliki NIB (Nomor induk berusaha) serta sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Ya, mudah-mudahan target 9000 pelaku usaha bersertifikat halal pada tahun 2023 ini tercapai,” harapnya.
Hari menambahkan, sertifikat halal tentunya banyak sekali manfaatnya bagi para pelaku usaha. Diantaranya dapat meningkatnya kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing bisnis. Dan tentunya berdampak positif juga, karena produk pelaku usaha akan lebih mudah di terima di pasaran.
“Sertifikat halal tentu saja banyak dampak positifnya terhadap pelaku usaha. Saya juga berharap ke depan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumedang sudah dapat memiliki sertifikat halal untuk kelangsungan usahanya,” tandasnya.