34 Warga Paseh Terima Ganti Rugi Tol Cisumdawu

Warga Paseh Dapat UGR

PASEH – Sebanyak 34 warga Kecamatan Paseh mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) dan pelepasan hak untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang dilaksanakan Pemda Sumedang melalui Kecamatan Paseh bersama BPN Sumedang  di Aula Kec. Paseh pada Senin 06/09/2021

Menurut Camat Paseh, Beni mengatakan, sekitar 34 warga yang terdampak Tol Cisumdawu di dua desa dalam satu kecamatan  akan menerima uang ganti rugi.

“Meskipun sebagian bidang belum tergantikan dari dampak Tol Cisumdawu, tapi ini sebuah upaya dalam mempercepatan penggantian uang ganti rugi (UGR) kepada warga Kecamatan Paseh”. Ujarnya.

Ini Baca Juga :  Ilmawan Harapkan Tujuh Pejabat Tinggi Pratama yang Baru Dilantik Segera Akselerasi Visi Misi Sumedang Simpati

Walau demikian, tambah Beni, pihaknya akan terus berusaha memonitoring kelancaran pembayaran UGR, walaupun baru sedikit namun pembayaran ini harus segera usai dan pembangunan tol bisa lancar.

Kata Beni, saat ini pembayaran yang bisa terbayar uang ganti rugi baru dua desa terdiri dari Desa Bongkok dan Paseh Kaler,  Sedangkan untuk total uangnya relatif berbeda.