INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang mengusulkan sebanyak 300 rumah rusak terdampak untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Ke 300 rumah rusak yang diusulkan tersebut, merupakan hasil verifikasi tahap pertama yang dilakukan oleh Pemda Sumedang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) didampingi oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
“Hasil verifikasi tahap pertama, ada sekitar 300 rumah masuk kriteria dengan rincian 6 rusak berat, 10 sedang, ringan 284. Dan diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat,” kata Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menggelar Press conference Pengakhiran Fase Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang dilaksanakan di Gedung Negara Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Herman, data rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Sumedang terus mengalami kenaikan seiring adanya laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan rumah rusak akibat gempa itu berjumlah 1.462 di masa tanggap darurat bencana. Namun ternyata jumlah tersebut bertambah seiring adanya laporan dari warga di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan dan Utara yang jumlahnya sekitar 600 an rumah. Jadi kalau ditotal ada sekitar 2000 rumah rusak,” ungkapnya.
“Tapi itu belum diverifikasi. Untuk tahap verifikasi pertama selesai yaitu tadi yang 300 rumah yang segera akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Nah, nanti verifikasi untuk tahap kedua. Kami pastikan akan dicek satu persatu. Kalau masuk kriteria tentunya kami akan usulkan juga,” tambahnya.
Selain mengusulkan bantuan untuk rehabilitasi rumah yang rusak. Herman mengatakan jika Pemda Sumedang juga mengusulkan untuk Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai Rp 500 ribu perbulan, bagi korban yang rumahnya masuk kategori rusak sedang dan ringan.
“DTH ini diusulkan bagi korban yang rumahnya rusak berat dan sedang. Mudah-mudahan dapat terealisasi. Jadi selama rumahnya dalam masa perbaikan korban dapat DTH Rp 500 ribu. Dan bantuan itu akan disetop jika rumahnya telah selesai diperbaiki dan penghuninya sudah kembali menempati rumahnya tersebut,” ungkapnya.
Herman juga menambahkan, untuk masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang telah berakhir pada Minggu 7 Januari 2024. Dan kini memasuki masa transisi.
“Jadi berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan dari BMKG frekwensi gempa makin berkurang, dan magnitudonya pun makin kecil. Sehingga, masa tanggap darurat tidak diperpanjang dan kini masuk dalam masa transisi,” tandasnya.