200 Tenaga Kerja Rentan di Sumedang, Mendapatkan CSR Jaminan Sosial dari BPJamsostek

INISUMEDANG.COM – BPJS Ketenagakerjaan Sumedang bersama PT. Hasna Jaya Sejahtera, menyerahkan secara simbolis piagam CSR kepada 200 pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Sumedang pada Kamis (09/11/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana mengatakan PT Hasna Jaya Sejahtera telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sumedang. Apalagi, perlindungan terhadap para pekerja rentan juga menjadi bagian dari program Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Rita menjelaskan, kegiatan yang dilakukan bersama PT. Hasna Jaya Sejahtera ini adalah pemberian CSR kepada para tenaga pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Sumedang. Para tenaga kerja rentan tersebut di antaranya para tukang ojek, penjual bakul di pasar, pekerja harian atau pekerja lepas dan lainnya yang ada di Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Usia Penerima Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan jadi 59 Tahun

“Kalau misal perlindungannya sudah berlangsung selama tiga tahun maka ahli waris juga mendapatkan beasiswa sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak, jadi perlindunganya mulai dari TK sampai dengan kuliah,” jelas Rita.

Rita juga menjelaskan jika PT Hasna Jaya Sejahtera telah menyalurkan dana CSR-nya kepada 200 tenaga kerja rentan yang ada di Kabupaten Sumedang untuk tahun ini.

“Jadi pemberian CSR ini sudah berjalan dan iurannya sudah dibayarkan PT. Hasna Jaya Sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Hasna Jaya Sejahtera, Kusdiat mengapresiasi program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja rentan. Dia menilai program ini sangat membantu masyarakat disaat terjadi kecelakaan atau kematian. Bahkan, PT. Hasna juga menjadikan program tahunan untuk mengcover tenaga kerja rentan.

Ini Baca Juga :  Desa Bestari Cihanjuang Akan Gelar Ngabuburit Bahas Sampah Dapur jadi Pupuk Organik

“Program ini memanfaatkan dana CSR bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang termasuk juga satu program sertakan, minimal satu orang karyawan itu menanggung satu orang pekerja rentan,” jelas Kusdiat.

Kemudian, Rita Mariana kembali menjelaskan selain bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, kata Rita, mendapat bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta.

Ini Baca Juga :  Sambut HUT ke-74 Polwan, Polresta Bandung Gelar Donor Darah

Tentunya, yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.

“Biaya RS itu cukup mahal, dengan adanya program ini mereka terlindung, jika terjadi kemantian ada santunan untuk keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.