2 Penyalahguna Narkotika Diamankan Polisi, Tanam Biji Ganja untuk Diperbanyak

Penyalahguna Narkotika
Ilustrasi (Istimewa)

BANDUNG – Jajaran Polda Jawa Barat mengamankan 2 pelaku berinisial MF (54) dan SH (42) yang merupakan penyalahguna narkotika jenis ganja di wilayah Bogor.

Ke-2 pelaku ini kedapatan menanam biji ganja di dalam polibek. Dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Bahwa ganja merupakan produk terlarang di Indonesia karena masuk jenis narkotika golongan satu.

Ini Baca Juga :  Hingga September, Polda Jabar Bongkar Ribuan Liter Penimbunan BBM Subsidi

“Yang sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena dapat menimbulkan efek kecanduan. Ganja itu baik akar, daun, biji bahkan yang sudah diekstrak tetap dilarang,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ibrahim, awal mendapatkan biji ganja saat keduanya membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja untuk di konsumsi sendiri.

“Dari pengungkapan ini diaman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebanyak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar 6 batang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan terhadap kedua pelaku penyalahguna ini dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ini Baca Juga :  Peradi Siap Mengabdi kepada Masyarakat Sumedang

“Dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ibrahim.