10 Tahun Pembangunan Tol Cisumdawu

R. Supian Apandi
R. Supian Apandi (Pemerhati Pertanahan)

Oleh : R. Supian Apandi

Sebagaimana pernyataan Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN RI atas reaksi kegeraman Presiden RI, Joko Widodo. Tentang Pembangunan Tol Cisumdawu yang tidak ujung selesai dari tahun 2011 (kurang lebih 10 tahun). Sebagaimana dilansir dalam http://bappeda.kaltimprov.go.id/ pada tangal 28 Juli 2021, terdapat 3 masalah krusial yaitu : Sengketa Tanah, Diurus Setingkat Daerah dan Tidak Bisa Diskusi dengan Masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa adanya berbagai permasalahan yang awalnya tidak pernah ada laporan ke pusat bahwa ada dan tidak sedikit sengketa tanah yang dilalui oleh Jalan Tol masuk ke ranah pengadilan/gugatan. Kita baru mengetahuinya setelah Rapat Kabinet.

Ini Baca Juga :  Jadwal Imsak, Shalat Untuk Sumedang Sabtu 2 April 2022 /30 Sya'ban 1443 H dan 6 Lafal Niat Puasa Ramadhan

Sungguh nyinyir dan penuh kabut tebal permasalahan pembebasan tol cisumdawu. Saya secara pribadi menelusuri tentang permasalahan pertanahan yang muncul terkait pembebasan tol cisumdawu. Mulai dari Cileunyi sampai dengan Ujungjaya, ternyata memang betul apa yang diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil. Banyak sengketa tanah yang muncul baik secara kepemilikan ataupun lokasinya.

Tidak Kunjung Selesainya Permasalahan Sengketa Tanah

Dari berbagai sumber dan terjun ke lapangan saya menemukan krusial tidak kunjung selesainya permasalahan sengketa tanah tersebut diantaranya, Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah.

Ini Baca Juga :  Menjadi Pendidik Profesional di Era Digitalisasi

Dalam hal ini terdapat satu bidang tanah. Tetapi ketika mau dibayar muncul nama lain sehingga perlu proses kembali ke pengedalian untuk penyelesaian tersebut.

Dan ada yang aneh dalam proses pembayaran tanah yang terkena tol cisumdawu, ada beberapa tanah yang salah bayar ???? Apakah ini ada unsur kesengajaan atau murni salah pendataan ???? Karena ketika ditelusur terdapat praktek-praktek mafia tanah.

Kenapa ? karena proses pendataan dan peralihan yang terjadi seolah-olah betul dan sesuai regulasi, ketika kita cek banyak masyarakat yang sangat dirugikan. Dimana ia tidak pernah mengalihkan tanahnya tetapi ketika di cek sudah dibayar dengan atas perubahan peralihan, ada yang sudah AJB atau peralihan dibawah tangan.

Ini Baca Juga :  DiskopUkmpp Sumedang, Diduga Bagikan Minyak Goreng Secara Kucing-Kucingan

Bahkan ketika ditelusur warkah AJB nya sendiri tidak ada di Kantor Kecamatan yang membuat AJB tersebut. Saya berharap dengan semakin banyaknya infornasi, masyarakat dan pemerintah lebih jeli terhadap proses pembebasan tol cisumdawu….

Seluruh isi tulisan ini sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab penulis