Berita  

10 Hari Gelar Operasi Libas Lodaya, Polresta Bandung Ringkus 56 Pelaku Pencurian

10 Hari Gelar Operasi Libas Lodaya, Polresta Bandung Ringkus 56 Pelaku Pencurian.

Bandung, INISUMEDANG.COM – Selama 10 hari menggelar Operasi Libas Lodaya 2022. Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus 56 tersangka pencurian dengan total sebanyak 26 barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Operasi Libas Lodaya 2022 dilakukan serentak di Jawa Barat dimulai sejak 26 Mei 2022 lalu sampai 4 Juni 2022 kemarin.

“Operasi Libas Lodaya 2022 kami menyasar para pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, genk motor dan preminisme,” ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.

Ini Baca Juga :  Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Langka, Polresta Bandung Raih Apresiasi

Dari 56 tersangka yang diamankan, dijelaskan Kusworo, satu di antaranya anggota genk motor. Lantaran melawan petugas saat akan ditangkap jajarannya pun terpaksa melakukan tindakan terukur.

“Berbekal 31 laporan polisi, dalam kurun waktu 10 hari kami bisa mengamankan 56 tersangka beserta 26 kendaraan bermotor roda dua sebagai barang buktinya,” ucap Kapolresta Bandung itu menerangkan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kusworo mengungkapkan dari puluhan tersangka itu memiliki modus yang bermacam-macam saat beraksi. Salah satunya ada yang mencuri dengan kekerasan dan pemberatan.

Ini Baca Juga :  Hampir Dua Bulan, Polresta Bandung Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

“Modus lainnya ada yang membegal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa. Ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan memakai kunci T,” katanya.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, di antara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang.

“Akibat perbuatannya, para tersangka yang kami amankan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung itu.