10 Bangunan di Rancamanyar Berdiri di Area Bantaran Sungai

BANDUNG – Sebanyak 10 bangunan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Rancamanyar, Kabupaten Bandung berdiri di area bantaran sungai. Satgas Citarum Harum pun akan menertibkannya jika bangunan itu ilegal.

Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 7 Peltu Tarno meminta masyarakat yang menempati bangunan di bantaran sungai tersebut menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat bukti kepemilikan lahan dan bangunan.

“Satgas Citarum Harum bersama BBWS Citarum dan Badan Pertahanan Nasional mengecek dan mengukur jarak antara bangunan di Rancamanyar dengan bantaran sungai untuk memastikannya,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Fase Grup Piala Presiden 2024 di Si Jalak Harupat Tuntas, Polisi Apresiasi Bobotoh

Dijelaskan Tarno, penertiban bangunan di area bantaran sungai ini dilakukan seiring dengan adanya rencana revitalisasi oxbow Rancamanyar. Selain Desa Rancamanyar, ada juga desa lain yang dilewati alirannya.

“Tiga desa dan 1 kelurahan yang dilewati oxbow yakni Desa Cangkuang Wetan, Desa Cangkuang Kulon, Desa Sukamenak, dan Kelurahan Sulaiman, Di 4 wilayah tersebut tidak terdapat bangunan,” tutur Tarno.

“Makanya, kami infokan kepada pemilik bangunan dibantaran oxbow yang punya surat kepemilikan lahan, saat pengukuran jarak bisa ditunjukan. Apakah itu sah sesuai hukum atau tidak,” katanya menambahkan.

Ini Baca Juga :  Satgas Periksa IPAL Hotel Ibis Pasteur, Ini Hasilnya

Sebagai informasi, rencana revitalisasi Oxbow Rancamanyar ini untuk memecah aliran air sungai sehingga dapat mencegah banjir ketika arus sungai deras. Selain itu, akan turut dimanfaatkan untuk wisata.

Di dalam oxbow juga akan disebar bibit ikan sehingga masyarakat bisa memancing. Oxbow Rancamanyar yang berbentuk seperti huruf U itu bakal memiliki panjang sekira 2,8 kilometer dan punya kedalaman 5 meter.

Dalam rangka program revitalisasi oxbow Rancaanyar, Kodam III/ Siliwangi akan memasang bronjong di empat titik untuk mencegah erosi. Pemasangan bronjong direncanakan dimulai bulan Agustus 2024.