Berita  

1.015 Narapidana Lapas Jelekong Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78

Remisi Narapidana Lapas Jelekong
Kepala Lapas Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong Kabupaten Bandung Gumilar Budirahayu

Remisi Umum Tahun 2023

Pemberian remisi umum tahun 2023 tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-78  diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai beikut:

Pertama,  berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan.

Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Ini Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Sumedang Mulai Berlakukan Syarat Wajib Booster Bagi Pelayat Napi

Dijelaskannya, besarnya remisi umum yang diberikan. Pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih. 

Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan. Kemudian tahun kedua memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan. Selanjutnya tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.