Remisi Umum Tahun 2023
Pemberian remisi umum tahun 2023 tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-78 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai beikut:
Pertama, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan.
Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Dijelaskannya, besarnya remisi umum yang diberikan. Pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan. Kemudian tahun kedua memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan. Selanjutnya tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.