Berita  

1.015 Narapidana Lapas Jelekong Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78

Remisi Narapidana Lapas Jelekong
Kepala Lapas Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong Kabupaten Bandung Gumilar Budirahayu

BANDUNG – Sebanyak 1.015 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atau dikenal Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong Kabupaten Bandung Gumilar Budirahayu mengungkapkan. Bahwa sejumlah pihak sudah sama-sama menyaksikan pembacaan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu.

“Pelaksanaan remisi kali ini di Lapas Jelekong sebanyak 1.003 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II atau langsung bebas 12 orang. Tentunya itu sudah kita seleksi baik tingkah lakunya, disiplin, administrasinya,” ujar Gumilar.

Ini Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Sumedang Mulai Berlakukan Syarat Wajib Booster Bagi Pelayat Napi

Lebih lanjut, Gumilar mengatakan bahwa pihaknya mempunyai assesment bagi warga binaan sebelum diusulkan untuk mendapatkan remisi dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Misalnya, tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu. Tidak terdaftar dalam letter F. Letter F itu adalah suatu keterangan bahwa warga binaan itu selama dalam periode waktu tertentu tidak melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” katanya