Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kemenaker menegaskan, informasi resmi hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
“Selain tautan resmi bsu.kemnaker.go.id, berarti palsu,” tegas Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sunardi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah tautan mencurigakan yang diduga kuat merupakan upaya phishing. Salah satu contohnya adalah situs palsu https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ yang menyerupai tampilan laman resmi Kemenaker.
“Phishing adalah modus penipuan siber ketika pelaku berpura-pura menjadi pihak resmi untuk mencuri data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Kemenaker menduga, tautan-tautan tersebut sengaja dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengecoh calon penerima BSU. Data pribadi yang berhasil dikumpulkan rawan disalahgunakan untuk kejahatan digital.
Melalui akun resmi media sosialnya, Kemenaker telah mengimbau masyarakat sejak pekan lalu agar tidak mudah percaya pada tautan mencurigakan dan tidak tergiur tawaran bantuan pencairan BSU dari pihak yang tidak sah.
Di tengah peringatan tersebut, Kemenaker juga meminta masyarakat yang belum menerima BSU agar tetap tenang. Proses pencairan masih berlangsung secara bertahap karena tidak semua penerima dapat dicairkan sekaligus. Masyarakat diminta memastikan data dan nomor rekening aktif, serta rutin mengecek statusnya di laman resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah,” ujar Sunardi.
Program BSU tahun 2025 diberikan kepada pekerja penerima upah (pekerja formal) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum. Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diprioritaskan bagi pekerja formal yang tidak sedang menerima subsidi dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000 dalam satu kali transfer.
Proses penyaluran diawali dengan verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi ulang oleh Kemenaker. Dana BSU disalurkan melalui bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, serta melalui Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, hingga awal Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja, atau sekitar 47,98 persen dari total target 17 juta penerima. Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah juga menggandeng Pos Indonesia sebagai mitra distribusi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menyayangkan lambatnya pencairan bantuan di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Verifikasi dan validasi memang penting, tetapi Kemenaker perlu menemukan mekanisme agar proses ini bisa lebih cepat. Pemeriksaan perjanjian kerja dan slip gaji bisa jadi acuan, namun jangan sampai administrasi berlebihan menghambat pencairan,” katanya.
Ia menambahkan, maraknya tautan palsu BSU seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbarui sistem informasi program bantuan, misalnya dengan menghadirkan aplikasi resmi yang terregistrasi di Google Play Store atau App Store, agar masyarakat tidak lagi terjebak tautan abal-abal.