INISUMEDANG.COM – Sedikitnya ada 42 orang warga merasa keberatan terhadap harga penggantian lahan untuk pembangunan jalan tol yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan Camat Sumedang Utara H. Nandang Suparman, saat melaksanakan Verifikasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu bertempat di Balai Desa Mulyasari, Kamis (18/3/2021)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sumedang Utara, Forkopimcam, BPN Sumedang, Satker Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Kejaksaan Negeri Sumedang dan warga yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu
Menurut Nandang Suparman, dalam verfikasi ini ada 42 warga yang keberatan terhadap harga yang sudah ditetapkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini warga bisa mengerti dan paham harga yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, karena Pemerintah yang terkait dalam Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu tidak akan merugikan masyarakat, diharapkan verfikasi ini segera tuntas agar pembangunan jalan tol bisa berjalan dengan lancar”. Ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu Martin, Ia mengatakan, Terdapat 42 warga yang diverifikasi terhadap warga yang belum menyatakan setuju dengan musyawarah terakhir.
“Warga meminta audiensi kepada P2T terkait milenial, juga kami akan mengakomodir untuk bergerak kepada penyesuaian data, dimana data dimasyarakat apakah sesuai dengan data yang berada di BPN“. Ucapnya.
Masih menurut Martin, apabila tidak ada kecocokan, akan diverifikasi langsung ke lapangan, agar tidak adanya permasalahan dana yang tak sesuai dengan data yang di inginkan.
“Terkait bangunan liar, yang dibangun secara mendadak dan sengaja seperti patung dan relief, tidak termasuk dalam alokasi dana ganti rugi, dan masyarakat harus siap untuk dibayar dikarenakan hal tersebut dapat merugikan negara dan salahsatu bentuk korupsi”. Ujarnya.