Tuntaskan Janji Politik, Wali Kota Bandung Masifkan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah

Sertifikat Tanah Tempat Ibadah
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

BANDUNGWali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan saat ini akan terus memasifkan program sertifikasi tanah tempat ibadah. Hal tersebut sebagai bukti dirinya ingin menuntaskan janji politik 

Pada Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 3 Januari 2023, sebanyak tujuh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah tempat ibadah yang secara simbolis diberikan langsung oleh Yana.

Beberapa rumah ibadah yang memperoleh sertifikat yaitu Masjid Al Amanah Astanaanyar seluas 147 meter persegi. Lalu Masjid Baitul Halim Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi. Kemudian Miftahul Hasanah, Warung Muncang, Bandung Kulon seluas 53 meter persegi.

Ini Baca Juga :  Suka Lari? Gabung Aja dengan Komunitas PMS Running Club Bandung

Selanjutnya Masjid Al Fitrah Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi. Masjid Darul Salam Cigondewah Kidul, Bandung Kulon. Termasuk Madrasah At Taqwa, Lengkong dan terakhir tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.

“Alhamdulillah sampai saat ini Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yana.

Akselerasi Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah melalui program Gesit atau Gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.

Ini Baca Juga :  Wabah PMK Menggila Jelang Idul Adha, Bupati Bandung: Kami Akan Beri Solusi

Program sertifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung dan merupakan bagian dari janji Wali Kota Bandung hingga periode masa jabatannya berakhir.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, pada tahun 2023, harus menyelesaikan 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung

“Sekarang masih terus berproses sejak tahun 2021. Sisanya di tahun 2023 kita selesaikan. Sebab ini merupakan janji Wali Kota Bandung,” tutur Tedi.

Tak hanya untuk masjid, sertifikat ini pun akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah.

Ini Baca Juga :  Heboh Penyakit Hepatitis Akut, Pemkab Bandung Ikut Lakukan Pencegahan

“Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya,” imbuhnya.

Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah. 

Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja Protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara Buddha, 1 kelenteng Konghucu, dan 2.634 masjid.

Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.