Berita  

Tujuan Restorative Justice Masih Tuai Perdebatan, Kejari Bandung Beri Penjelasan ke ASN 

Tujuan Restorative Justice

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memberikan penjelasan sekaligus penyuluhan kepada para ASN terkait tujuan restorative justice yang sejauh ini masih menuai perdebatan di sejumlah kalangan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandung Muslih menyebut tujuan restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain.

“Melalui upaya hukum itu para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan untuk pembalasan,” kata Muslih kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Asik! Tahun 2024 Tiap Desa di Kabupaten Bandung Bakal Miliki Wifi

Sesuai aturan, kata Muslih, ada sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000”. Ucap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Bandung itu menerangkan.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntut Cristian Dior mengungkapkan. Ada sebuah kasus di Bandung yang sempat diselesaikan melalui restorative justice yakni sebuah kasus pencurian dan penadahan sepeda motor.

Ini Baca Juga :  Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung dan Jajarannya Harus Berani

Saat itu, kata Dior, warga menangkap pencuri dan penadahnya. Namun akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal itu berkat peran aparat kewilayahan, tokoh setempat.

“Pada saat kita mediasi, tahapan pertamanya tingkat kepolisian. Dari tingkat kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Kalau layak, kita akan undang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama,” ungkapnya.

Menurut Dior, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian. Yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum. 

Ini Baca Juga :  Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Sumedang Tunggu Surat MK

“Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” ucapnya menandaskan.