INISUMEDANG.COM – Maraknya kasus gagal ginjal yang menimpa anak-anak bahkan tak memiliki riwayat penyakit ginjal, membuat resah sejumlah pihak. Tak hanya ibu ibu rumah tangga, dan pelayan kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga angkat bicara mengenai hal ini.
Melalui siaran pers yang diterima Inisumedang.com pada Kamis (20/10/2022), Ketua Umum IDI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan
dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
“Tenaga kesehatan dihimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal
GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan. Bagi rumah sakit untuk meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA,” ujarnya.
Menurunnya, Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) itu hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA). Sebab, kasus yang terjadi meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.
“Kemudian bagi masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala GgGAPA seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak. Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE mengatakan kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin
(kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
“Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak,” katanya.
Kemudian, penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak.