Berita  

STIE Ekuitas Bandung Hormati Proses Hukum Gugatan oleh Mantan Dosennya

BANDUNG – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung patuh dan menghormati atas gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Gugatan sendiri, dilakukan oleh mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb sendiri, yaitu terkait pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Agus Mulyana yang masih sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas.

“Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan” ujar Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan

Ini Baca Juga :  DigiCash Kickfest XIV Sukses Digelar, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

Lebih lanjut Totong menuturkan, kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

“YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik. Dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Totong.

Sementara itu, Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar Sarasehan

Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum.

Sebagai informasi Agus Mulyana diberhentikan karena sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.