Sekedar Mengingatkan! Ini 10 Hal yang Membatalkan Shaum Ramadhan

CERAMAH: Pimpinan Pondok Pesantren Internasional As Syifa Walmahmudiyah Abuya KH Muhyidin Abdul Qadir Al Manafi.

INISUMEDANG.COM – Bulan Ramadhan selalu disambut dengan penuh kegembiraan dan kebahagiaan bagi umat muslim yang beriman.

Namun perlu diketahui ada sejumlah hukum dalam ilmu fikih yang diharuskan untuk diketahui. Sebagai bekal memantapkan diri menjalani bulan suci Ramadan .

Sejatinya amalan-amalan yang dilakukan baik menjelang maupun sesudah Ramadhan ini sudah banyak dijalani umat Muslim di seluruh dunia. Termasuk Indonesia dan juga di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Demikian disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Internasional As Syifa Walmahmudiyah. Abuya KH Muhyidin Abdul Qadir Al Manafi dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut Abuya menyampaikan, ada 10 hal-hal yang membatalkan Shaum (puasa) di Bulan Suci Ramadhan.

  1. Karena memasukkan benda dzahir walau asap (dengan sengaja dalam keadaan sadar dan tau akan haramnya hal itu) ke salah satu lubang yang terbuka yang 5, yang menerus ke otak atau ke usus atau ke dalam susu wanita yang sedang menyusui :
Ini Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Asal Purwakarta Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Sumedang

A. mulut jika masuk tenggorokan bagian dalam (jaof) ya’ni sampai ke batas makhroj hamzah atau Ha besar. Maka batal Shaumnya, itulah batas bagian dalam, adapun bagian luarnya adalah makhroj ha kecil atau kho menurut sebahagian Ulama. Maka tidak batal jika sampai makhroj ha kecil atau kho karena masih batas luar..

B. hidung jika melewati lubang hidung yang kelihatan jika berhadapan,.

C. Telinga jika melewati lubang kelihatan ketika dilihat dari pinggir.. adapun menurut Imam Ghazali Ra bahwa yang membatalkan adalah jika melewati gendang telinga.

D. Lubang puting wanita yang sedang menyusui walau sedikit yang masuknya.

E. Lubang qubul dan dubur walau sedikit yang masuknya, adapun bagi wanita yang sudah pernah bersetubuh adalah jika melewati batas yang wajib dibasuh.

  1. Jima walau tidak keluar mani (sperma) ya’ni memasukkan helm dzakarnya atau seukurannya bagi dzakar yang samasekali tidak ada helmnya (kira-kira 3cm) ke qubul atau dubur manusia walau mayyit atau hewan walau bangkai ,
    Ini bagi laki-laki, adapun bagi wanita jika memasukkan dzakar lakinya ke qubulnya walau duburnya walau tidak masuk seluruh helm dzakarnya maka batal shaumnya seperti memasukkan benda apapun yang dzahir.
  2. Sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya walaupun dengan penghalang..
Ini Baca Juga :  Jadwal Shalat Untuk Sumedang, Majalengka dan Subang, Rabu 22 Juni 2022 Serta Doa Selamat Dunia Akhirat

Keluar Mani Karena Menyentuh Kulit Jika Menyentuhnya Seperti Mahromnya Maka Tidak Batal Shaumnya

Dan batal Shaum jika keluar mani karena menyentuh kulit dengan yang sekiranya batal wudlu jika bersentuhan dengannya seperti lawan jenis yang bukan mahromnya atau kemaluan yang sudah terpisah dari jasadnya,

Adapun keluar mani karena menyentuh kulit yang sekiranya tidak batal wudlu jika menyentuhnya seperti mahromnya maka tidak batal Shaumnya kecuali jika diabarengi dengan syahwat maka tetap batal Shaumnya.

Adapun keluar mani karena menyentuh anggota tubuh yang sudah terpisah selain kemaluan maka hukumnya. Seperti menyentuh wanita yang masih kecil yang cantik yang bukan mahrom maka tidak batal Shaumnya. Walau dibarengi dengan syahwat baik pake penghalang atau tidak sama tidak batal.

Ini Baca Juga :  Harga Kedelai Tak Terkendali Pengerajin Tempe dan Tahu Sumedang Siap Mogok Produksi
  1. Istiqo ya’ni sengaja memuntahkan yang sudah di dalam perut keluar batas makhroj Ha kecil.
  2. Hed atau nifas walau sedikit jika keluar disiang hari ya’ni setelah Subuh sebelum Magrib maka batal shaumnya dengan itu.
  3. Melahirkan walau tanpa dibarengi dengan darah jika melahirkannya setelah Subuh sebelum Magrib maka batal shaumnya dengan itu.
  4. Pingsan atau ayan seharian full dari Subuh sampai Magrib walau tak disengaja.
  5. Mabuk full ya’ni mabuk yang tidak sadar dari Subuh sampai Magrib disengaja atau tidak disengaja seperti mabuk karena disengat binatang atau karena keracunan obat atau sengaja makan atau minum sesuatu yang bisa memabukkan.
  6. Gila walau sejenak jika terjadi disiang hari ya’ni setelah Subuh sebelum Magrib.
  7. Murtad na’uudzu biLLaah min dzaalik.

“Itulah hal-hal yang membatalkan ibadah puasa (Shaum) di Bulan Suci Ramadan,” kata KH Muhyidin Abdul Qadir Al Manafi dalam ceramahnya.