INISUMEDANG.COM – Sumedang Jawa Barat merupakan Kabupaten yang memiliki banyak hukum adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya.
Kabupaten Sumedang juga merupakan daerah yang lengkap dengan keunikan dan kental akan kebudayaan dan adat istiadat masing-masing.
Salah satu keunikan yang menarik untuk dijkaji adalah lahan persawahan yang berada di Dusun Cibogo Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang ini yang memiliki pantangan atau larangan dibuat maupun dibangun perumahan karena dianggap sakral.
Menurut Jajat Sudrajat (43) tokoh setempat mengatakan. Pesawahan yang terletak di Dusun Cibogo tersebut sebagian besar warga di kampung ini masih teguh menjaga tradisi leluhur, dimana pantangan pesawahan tidak boleh alih fungsi atau dibangun untuk rumah.
“Sebetulnya yang tidak boleh dibangun itu bukan di blok sawah Bera tapi sebelahnya yang ada situs Kabuyutan batasnya sampai sentig”. Jelasnya kepada IniSumedang.Com Jumat 3 Februari 2023.
Pantangan Berdasarkan Cerita Turun Temurun
Dikatakan Jajat, cerita dari juru kunci di Ganeas ada Situs yang disebut Kabuyutan dekat dengan blok Sawah Bera di wiilayah itu. Berdasar cerita turun temurun bahwa tidak boleh atau ada larangan membangun rumah.
“Kata pak kuncen yang dulu yaitu pak Bohim, memang ada larangan atau pantangan namun seiring berjalanya waktu. Saat ini jadi hal-hal seperti itu larangan mungkin sudah banyak yang dilanggar. Malahan kata orang-orang tua dulu menceritakan seperti itu bahwa di daerah Kabuyutan sampai batas SD Inpres sebenarnya tidak boleh dibuat suatu bangunan,” jelasnya.
Jajat berharap tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena banyaknya larangan orang tua yang dilanggar.
“Mudah-mudah tidak ada sesuatu yang tidak diharapkan terkait keselamatan. Tapi itu hanya cerita orang tua zaman dulu. Terlepas dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi itu dikembalikan kepada keyakinan masing-masing dalam masalah itu,” imbuhnya
Sementara menyikapi hal tersebut Kepala bidang Kebudayaan pada Disparbudpora Mohamad Budi Akbar mengatakan. Ada sisi positifnya yang berarti diwilayah itu tetap menjadi lokasi lahan ketahanan pangan.
“Kadang hukum ada seperti itu perlu dilestarikan dan dilindungi yang membedakan dengan daerah-daerah lainnya. Sebagai kearifan lokal yang dapat membantu ketahanan pangan,” jelas Budi.