SUMEDANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Asep Aan Dahlan memaparkan refleksi penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024.
Refleksi penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut dihadiri oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Ketua Umum Forum Komunikasi BPD, Ketua DPC APDESI
beserta Para Ketua DPK APDESI se-kabupaten serta Ketua DPC PPDI beserta Perwakilan Perangkat Desa dari Setiap Kecamatan di Kabupaten Sumedang di Hotel Kencana Jaya, Jumat 27 Desember 2024.
Menurutnya, tahun 2024 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan. Karena tidak hanya menghadapi berbagai ujian dalam implementasi kebijakan, tetapi juga menyaksikan perkembangan yang menginspirasi dan pencapaian yang membanggakan.
Selain itu, kata Asep, pada tahun 2024 merupakan tahun politik besar-besaran karena di tahun 2024 dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak.
Sehingga dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu di seluruh indonesia ditunda pelaksanaannya sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak.
“Penundaan juga termasuk 12 desa di kabupaten sumedang yang harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Di sisi lain, pada tanggal 25 April 2024 telah disahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” tuturnya.
Asep menuturkan, pengesahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 ini selain dilaksanakan ditengah hiruk pikuk pemilihan umum tetapi juga ditengah hiruk pikuk pengisian anggota BPD di 260 desa di kabupaten sumedang yang akhir masa jabatannya sangat beragam mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan
November 2024.
“Dari 260 desa tersebut, telah dilaksanakan pemilihan dan pengisian anggota BPD di 241 desa. Namun yang dilaksanakan pelantikan hanya 239 desa karena 2 desa lagi yaitu desa Margaluyu dan Kutamandiri, masa jabatan anggota BPDnya berakhir di tanggal 23 Mei. Dan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri pelantikannya baru bisa dilaksanakan di tahun
2026 tanpa ada lagi proses pemilihan,” ujarnya.
“Selain itu juga dilaksanakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD pada tanggal 1 juni 2024 berdasarkan keputusan bupati nomor 368 tahun 2024 dan keputusan Bupati nomor 362 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPD se-kabupaten sumedang,” tambahnya.
Masih kata Asep, sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.
Maka Bupati sumedang telah menetapkan peraturan bupati nomor 36 tahun 2024 tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dari bupati kepada kepala DPMD.
“Dan sampai dengan saat ini, DPMD telah memberikan 17 persetujuan pengangkatan perangkat desa, 24 persetujuan pemberhentian perangkat desa dan 10 persetujuan mutasi perangkat desa,” ungkapnya.
Di tahun 2024 juga, kata Asep telah terbit Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penetapan desa, sebagai tindak lanjut amanat pasal 116 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta dalam rangka kepastian hukum nama-nama desa di kabupaten sumedang.
“Dalam peraturan daerah ini juga disepakati perubahan nama desa Sirnasari di kecamatan
Jatinunggal menjadi desa Jatinunggal yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2025. Untuk perubahan nama sudah disampaikan ke gubernur dan menteri dalam negeri. Namun
sehubungan masih dalam dinamika pilkada serentak, maka Mendagri belum dapat menerbitkan keputusan menteri dalam negeri terbaru tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Sehingga agar tidak mengganggu administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, maka pemberlakuan nama desa jatinunggal, baru dapat dilaksanakan pasca terbitnya keputusan Mendagri dimaksud,” bebernya.
Selain peraturan daerah, Asep mengatakan, telah diterbitkan juga peraturan bupati nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 133 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sumedang nomor 13 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa.
“Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis peraturan bupati ini terbit karena terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan bupati nomor 133 tahun 2020 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta adanya ketentuan yang multi
tafsir dalam pelaksanaan pengisian anggota
BPD,” ucapnya.
Tak hanya itu, Asep mengungkapkan, pada tahun 2024 juga telah terbit Perbup nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi pemerintah desa.
“Perbup ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa yang harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu desa swasembada, swakarya dan swadaya, pengaturan pengangkatan, pemberhentian dan mutasi perangkat desa dan staf perangkat desa serta mengatur ketentuan nomor induk perangkat desa (NIPD),” katanya.
“Pada tahun 2024 juga, jumlah Desa bertambah 3 Desa baru hasil dari pemekaran 3 Desa yaitu Desa Galuh Pakuan pemekaran dari Desa Cimanggung, Desa Pananjung hasil pemekaran dari Desa Cinanjung dan Desa Pasir Padang pemekaran dari Desa Sarimekar,” tandasnya.