Puluhan Tahun Mengajar, Guru Honorer SD di Sumedang ini Tak Lolos Seleksi PPPK Guru, Ini Alasannya

Guru Honorer SD
IST NASIB GURU: Para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Guru melakukan aksi unjuk rasa.

INISUMEDANG.COM- Para honorer khususnya yang mengajar di SD mengaku kecewa dengan kebijakan sistem seleksi PPPK Guru. Yang membolehkan guru honor diluar PGSD masuk formasi ke SD.

Imbasnya, banyak guru honorer SD yang tak lolos seleksi PPPK Guru baik tahap 1 maupun 2. Karena banyaknya pelamar diluar SD yang memilih formasi SD.

Semisal, guru A mengajar di SMP. Namun, karena aturan Dikdasmen membolehkan guru SMP memilih formasi di SD karena masih satu atap dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan guru tersebut sudah memiliki sertifikasi guru, akhirnya lolos karena tambahan Afirmasi nilai Serdik.

Sebaliknya, guru lulusan PGSD tidak bisa memilih formasi ke jenjang yang lebih tinggi misalnya memilih formasi di SMP atau SMA.

“Sangat kecewa dengan kebijakan itu. Padahal secara nilai saya masuk passing grade. Namun, karena banyak pelamar guru SMP yang memilih ke SD dan mereka sudah bersertifikasi pendidik, jadi saya kalah nilai Afirmasi”. Ujar Dadan Zaenal seorang guru honorer SD di Cimanggung.

Ini Baca Juga :  Aptikom Sebut Indonesia Masih Kekurangan Digital Talent Hadapi Era 4.0

Dadan menambahkan, banyaknya pelamar non PGSD yang memilih formasi ke SD. Membuat guru honorer SD yang sudah lama melintang di SD terlindas. Itu karena kebanyakan guru SD belum memiliki serdik, meskipun ada guru honor SD yang sudah memiliki serdik dan lolos. Namun, masalahnya, kurikulum mengajar di SMP dan SD berbeda.

“Tak hanya Itu, kebijakan yang serdik dengan yang tidak pun kayaknya kurang adil. Sebab, yang memiliki serdik jelas bisa masuk karena ada tambahan Afirmasi. Gajih dari serdik pun besar Rp1.5 Juta per bulan. Kalau mereka lolos, jelas gajinya setara dengan PNS sebesar Rp4.5 juta per bulan. Coba kalau yang belum memiliki serdik, udah mah nilai murni. Gajih juga alakadarnya sebagai guru honorer paling Rp300 sampai Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.

PB PGRI Meminta Pemerintah Lakukan Revisi Peraturan Rekrutmen Guru PPPK

Terpisah, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021.

Ini Baca Juga :  Siap-siap, Pelanggar Lalu Lintas di Sumedang Bakal Ditegur Pakai Pengeras Suara

Hal ini didorong kendala yang dialami guru dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini.

“PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN,” katanya melalui keterangan tertulis.

Namun, menurutnya, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021. 

“Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut,” ujarnya. 

Guru Besar UNJ ungkap PB PGRI Menerima sekitar 19.752 aduan

Guru Besar UNJ ini mengungkapkan, PB PGRI menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. 

Ini Baca Juga :  Sempat Terhenti Akibat Covid-19, FLS2SN, FLS dan PBS3 Jenjang SMP Tingkat Sumedang Kembali Digelar

Karena itu, ujarnya, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian. Serta dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” ujarnya. 

Selain itu, Unifah melanjutkan. PGRI juga meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

“Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja,” lanjutnya. 

PGRI juga mendorong rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.