Berita  

PT Ratansha Purnama Abadi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jabar

Foto: PT Ratansha Purnama Abadi (Istimewa)

Sumedang – Pabrik kosmetik dan sediaan farmasi PT Ratansha Purnama Abadi melalui pemiliknya, Iwa Wahyudin, telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap perusahaannya beberapa waktu lalu.

Perusahaan yang memproduksi berbagai jenis kosmetik dan sediaan farmasi tersebut telah membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat dengan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 5 Februari 2025, atas nama pelapor Iwa Wahyudin.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh beberapa akun Instagram milik sejumlah individu yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, influencer, serta pemilik merek kosmetik dan klinik kecantikan ternama. Akun-akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Ini Baca Juga :  Longsor Rumpun Bambu Timpa Rumah Warga di Sukasari Sumedang

“Sampai dengan hari ini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya seorang tenaga kesehatan yang juga merupakan influencer dan pemilik brand serta klinik kecantikan cukup dikenal. Ia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Iwa.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram yang dianggap mencemarkan nama baik pabrik PT Ratansha Purnama Abadi miliknya.

Sebagai pemilik perusahaan, Iwa Wahyudin menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.

Ini Baca Juga :  Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar Tebar Ratusan Benih Ikan di Desa Malaka Sumedang

“Kami sudah memberikan keterangan kepada Polda Jabar terkait laporan tersebut,” ungkap Iwa.