BANDUNG – Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa pembunuhan lansia ini terjadi 27 Juni 2022.
“TKP-nya di Cileunyi tepatnya Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk. Korban inisial GEJ usia 60 tahun,” katanya pada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Oliestha menambahkan awalnya masyarakat menemukan ada wanita dalam keadaan tergeletak di rumahnya yang terkunci. Usai didobrak ternyata korban sudah meninggal.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan security setempat kami pun melakukan olah TKP. Hasilnya, saat ditemukan korban diduga meninggal sudah 2 hari,” katanya.
Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Oliestha, pihaknya menemukan adanya petunjuk soal pelaku pembunuh lansia ini berinisial DS yang kini telah diamankan.
“Yang bersangkutan (pelaku) merupakan warga Lengkong Kabupaten Bandung. Adapun motifnya tega menghabisi nyawa GEJ karena uang pinjaman,” ungkapnya.
Si pelaku, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bandung itu, sempat datang untuk minjam uang. Karena korban tidak memberikan, pelaku yang berusia 34 tahun ini naik pitam.
“DS ini meminjam uang, kemudian saat tidak dikabulkan disitulah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban,” tuturnya.
Tak sampai disitu, lanjut Oliestha, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS langsung membenturkan kepala korban lalu mencekiknya memakai kabel.
“Diketahui, pelaku dan korban ini saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha. Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 terancam 20 tahun penjara,” katanya.