Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

BANDUNG – Polisi telah mengamankan pria inisial HH pelaku pembunuh Purnawirawan TNI Muhamad Mubin warga Kota Bandung yang meninggal dunia di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 16 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sebelum pelaku menusuk korban, keduanya sempat terlibat cekcok mulut. Setelah itu berlanjut menjadi perkelahian yang dipicu karena parkir mobil.

“Korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Bandung Barat. Kemudian oleh karyawan pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang,” ungkap Ibrahim.

Ini Baca Juga :  Update Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Ungkap Fakta Baru

Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata Ibrahim, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban (Muhamad Mubin) dengan karyawan pelaku.

“Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawannya cekcok di depan, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur,” tutur Kabid Humas.

Pelaku yang membela karyawannya itu, lanjut Ibrahim, lantas adu mulut dengan korban. Saat Purnawirawan TNI itu marah-marah, pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa dari dalam rumahnya.

Ini Baca Juga :  Kebakaran di Terminal Leuwipanjang Akibat Korsleting Listrik: Tak Ada Korban

“Setelah mengalami beberapa tusukan, korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya. Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, mobil korban berhenti dan korban pun meminta tolong,” kata Ibrahim.

Oleh warga, dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar itu, korban dibawa ke klinik sespim Polri dan diperjalanan korban diduga telah kehabisan darah dan meninggal dunia. Atas perbuatannya pelaku pembunuh seorang purnawirawan TNI tersebut dijerat pasal 351.

“Pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, turut diamankan pisau dapur. Dimata hukum semua sama, yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” ucap Ibrahim menandaskan.