BANDUNG, 1 Oktober 2024 – Polda Jabar menyatakan netral sekaligus tidak akan pernah terlibat politik praktis menghadapi Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat yang saat ini telah masuk dalam masa kampanye.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku bila ada anggota Polri khususnya dari Polda Jabar yang melanggar netralitas.
“Netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya,” ungkap Abast dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 1, disampaikan Abast, bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat kegiatan politik praktis termasuk Pilkada.
“Dalam UU tersebut ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih. Lalu, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin untuk Anggota Polri,” tutur Abast.
“Di Pasal 5 Huruf B (PP itu) menyatakan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” ucap Perwira menengah Polri itu.
Tak hanya itu, dipaparkan Kabid Humas Polda Jabar, ada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H. Disebutkan setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Sanksi tegas menanti bagi personel Polri yang melanggar aturan. Polda Jabar sendiri sedang intensif melakukan sosialisasi kepada personel guna terhindar dari sikap tidak netral seperti cara berfoto,” kata Abast.
“Hal tersebut dilaksanakan tiada lain untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan Pemilu atau Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat berjalan aman, damai dan bermartabat,” ungkapnya menandaskan.