Perlu Tahu, Ini 4 Istilah Penting Dalam Pemilu, Pilkada dan Pemilihan Presiden

Istimewa

INISUMEDANG.COM – Tahun politik sudah didepan mata, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan hak pilih dan memahami istilah-istilah penting dalam Pemilu. Sebab, masyarakat berperan penting dalam Pemilihan Umum untuk menentukan siapa saja yang mewakili suara di gedung pemerintahan.

Sebelum menentukan hak pilih, apa salahnya masyarakat terutama pemilih pemula untuk mengetahui istilah penting dalam Pemilu. Berikut redaksi inisumedang merangkumnya dari berbagai sumber.

Keempat istilah tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih Pemilu ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Data ini juga berdasarkan riset Badan Pusat Statistik (BPS). Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dari panitia penyelenggara Pemilu. Nantinya pemilih bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP untuk data pribadi.

Ini Baca Juga :  Menyeramkan Begini Bentuk Tubuh dan Wajah Asli, Jin Menurut Ustadz Asal Sumedang Ini

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Istilah ini digunakan untuk menyebut daftar pemilih Pemilu yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

  • Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas di panti sosial
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tahanan
  • Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  • Korban bencana
Ini Baca Juga :  Membanggakan, Siswi SMP Al Ma'soem Jatinangor Sumedang Juara Renang Tingkat Nasional

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

4. Pengertian Presidential Threshold

Gotfridus Goris Seran dalam bukunya “Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain”, menyebutkan, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Ini Baca Juga :  Pemilu 2024, KPU Bandung Sebut Pemilih Akan Dapat 5 Kartu Suara

Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu).

Di Indonesia, syarat untuk bisa mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden minimal memiliki raihan kursi di DPR 20 Persen.

Namun, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi 0 persen jelang pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo dan politikus Gerindra, Ferry Julianto.