INISUMEDANG.COM – Honorer tenaga teknis atau Teknis TU (Tata usaha) serta penjaga sekolah di Sumedang menilai bila keberadaannya dianaktirikan dan dilupakan akan kontribusinya.
Menurut ketua Honorer Teknis Pendidikan Iman Risman bahwa, menganggap kebijakan pemerintah belum berpihak kepada mereka.
“Dianaktirikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) sangat jelas terasa sampai saat ini kesempatan untuk meraih mimpi untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK selalu kandas. Ini diakibatkan dalam ajuan pengusulan e-formasi tidak pernah diajukan sesuai kondisi kenyataan di lapangan”. Jelasnya kepada IniSumedang.Com Jumat, 9 Juni 2023.
Iman mengatakan, Pemerintah baik daerah maupun pusat selalu berdalih semua sudah sesuai aturan yang ada. Hal tersebut dinilai tidak adil, pasalnya banyak yang belum diangkat meski usianya sudah tidak muda lagi.
“Pemerintah Kabupaten atau BKPSDM ataupun Dinas Pendidikan selalu mengatakan sesuai aturan dari pemerintah pusat/normatif saja. Hal ini sangat menyakitkan rekan-rekan honorer yang sudah bekerja puluhan tahun tidak pernah diberi kesempatan atau diprioritaskan. Untuk diangkat padahal usia mereka sudah tidak lagi muda,” ungkapnya.
Iman menyebutkan, seandainya saja pemerintah Pusat dan Daerah komitmen. Bahwa dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 mengenai ASN jelas-jelas hanya ada PNS dan PPPK.
Tidak ada Kesempatan Bagi Honorer Tenaga Teknis
“Tapi kesempatan ini tidak diberikan secara maksimal bagi honorer K2 dilingkup Tenaga Teknis. UU tersebut malah hanya diberikan keleluasaan guru yang diperhatikan maksimal,” tuturnya.
“Kami dari awal adanya PPPK ini sangat kecewa. karena PPPK dibuka untuk umum padahal jelas-jelas DPR RI menekankan hal tersebut untuk membereskan honorer K2 kenyataan di lapangan malah honorer-honorer baru yang kini menikmati PPPK tersebut dan itupun Guru bukan Tenaga Teknis,” ucapnya.
Iman menilai pemerintah belum sepenuhnya memahami bahwa Tenaga Teknis mempunyai andil yang besar terlebih di dunia pendidikan.
“Yang paling miris di kementrian pendidikan itu jelas-jelas terpampang jelas ada tenaga pendidik (guru) ada Tenaga Teknis/TU akan tetapi adanya UU tersebut semua hanya tertuju pada penyelesaian Guru saja.
“Menteri pendidikan juga para pemangku kebijakan di daerah tidak memahami bahwa tenaga teknis juga mempunyai kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Bukan setahun dua tahun tapi puluhan tahun. Jadi wajar apabila kami menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menganaktirikan kami didalam sebuah sistem. Untuk membesarkan anak-anak bangsa lebih baik dan berguna dimasa yang akan datang,” kata Iman.
Iman juga berharap kepada pemerintah supaya lebih memperhatikan lagi nasib ribuan honorer tenaga teknis.
“Kami berharap sebelum 28 Nopember 2023 diputuskan untuk dihapuskan pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian lebih kepada kami bukan hanya guru, Nakes saja. Beribu-ribu tenaga teknis bukan hanya dikalangan tenaga teknis di Dinas Pendidikan akan tetapi Dinas-dinas lain juga sama berharap ada secercah harapan walau usia tidak lagi muda untuk diperhatikan untuk diangkat menjadi ASN di tahun 2023 ini,” harapnya.
Kekosongan
Untuk itu, Iman meminta pemerintah segara mengangkat sisa-sisa tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Pasalnya fakta di lapangan banyak terjadi kekosongan dikarenakan banyak ASN masuk masa pensiun.
Iman juga menyampaikan, bila pemerintah Pusat dan daerah harus tahu bahwa kondisi di lapangan saat ini. Baik di UPTD dan sekolah SD dan SMP tenaga teknis mengalami kekosongan yang luar biasa yang sampai saat ini kebanyakan peran-peran penting dipegang oleh honorer dikarenakan Pensiun dan tidak ada pengangkatan setiap Tahunnya dari tenaga Teknis. Baik sebagai penunjang keamanan, kenyamanan di lingkungan pendidikan.
“Jadi di sini siapa yang lebih bertanggungjawab atas nasib kami semua. Tenaga teknis dinas pendidikan juga dinas-dinas lainnya yang ada di kabupaten Sumedang. Perlu penyelesaian yang maksimal di Tahun 2023 ini,” tandasnya.