BANDUNG, 5 Januari 2024 – Nasib malang menimpa seorang perempuan tunawicara asal Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap. Diusianya ke 24 tahun, dia menjadi korban kekerasan seksual 9 debt collector.
Dalam laporan yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, perempuan tunawicara asal Cimbuleuit yang bekerja di sebuah warung itu sekarang tengah hamil.
“Kami siap memberikan pendampingan mental dan rujukan ke RSUD Bandung Kiwari untuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang memadai,” ungkap Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati.
Selain itu, lanjut Uum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar memberi pendampingan hukum dan juga psikologis secara intensif.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar dan kami pastikan akan melindungi dan mendukung korban serta mendorong ada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku (untuk 9 debt collector),” kata Uum.
“Kasus (terhadap perempuan tunawicara) ini menjadi pengingat penting akan urgensi perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan (seksual),” tutur Kepala DP3A Bandung itu menambahkan.