Ini Nama-Nama Yang Terpilih Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024

Pengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Terbitkan Rekomendasi, Sikapi Penertiban Lanjutan KJA Jatigede

Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal Dua Puluh Dua bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 21.00 WIB maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumedang Hari ini tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut: