INISUMEDANG.COM – Sejak menjamur Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan perairan Waduk Jatigede. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus melakukan penertiban.
Penertiban KJA sendiri dilakukan karena para pemilik atau pelaku usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah, Perda Sumedang nomor 7 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Serta sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22P/HUM/2021 perihal perkara permohonan keberatan hak uji materill terhadap Pasal 59 Ayat (10) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang rencana tata tuang wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
Namun, meski kerap dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Tim Gabungan, namun hingga kini keberadaan KJA di Waduk Jatigede tak pernah rampung. Bahkan keberadaan kian menjamur seakan tak pernah ditertibkan.
Dimintai tanggapannya terkait tak kunjung selesainya penertiban dan masih menjamurnya KJA di Waduk Jatigede, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menyebutkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penertiban tersebut terkesan tak kunjung selesai dan masih banyaknya KJA yang beroperasi di Waduk Jatigede.
Faktor yang pertama, kata Rizzal yaitu komitmen para pemilik KJA untuk membongkar sendiri tidak ditepati. Bahkan bukannya membongkar, pemilik KJA yang nakal kerap menambah KJA miliknya.
Penertiban Secara Humanis
“Dalam melakukan penertiban, kita selalu melakukannya dengan humanis. Dan kami sudah sangat sering melakukan sosialisasi dengan para pemilik KJA bahwa itu dilarang. Dengan dalih ingin mengamankan ikan, mereka sering memohon untuk membongkar sendiri oleh mereka,” kata Rizzal saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Kami juga sudah banyak membongkar KJA di Waduk Jatigede, bahkan jumlahnya kalau ditotal dari awal pembongkaran sudah ribuan yang dibongkar. Sedangkan mereka yang meminta membongkar justru banyak yang ingkar janji dan tidak melakukan pembongkaran KJA miliknya. Itulah yang menjadi salah satu faktor tidak kunjung selesainya penertiban KJA di Waduk Jatigede,” tambah Rizzal.
Faktor lainnya, lanjut Rizzal, yaitu Sarana dan Prasarana (Sapras) pendukung penertiban KJA yang kurang memadai.
Dampaknya, sambung Rizzal, material bongkaran dari KJA itu tidak dapat terangkut.
“Kami hanya difasilitasi 2 unit perahu, sedangkan personil saat melakukan penertiban itu banyak. Hal ini tentu saja menghambat proses penertiban. Saat menertibkan KJA, kami hanya membongkarnya, dan tidak bisa mengangkut material yang dipakai untuk KJA,” ungkapnya.
“Dampaknya, material yang tidak diangkut itu, dipasang lagi oleh para pemilik KJA. Bahkan, mereka dengan isengnya menambahkan lagi KJA miliknya itu,” ujarnya menambahkan.
Rizzal menambahkan, masih banyak lagi faktor lainnya yang membuat penertiban KJA ini terkesan selesai, selain dari Sapras pendukung penertiban dan ingkar janjinya para pemilik KJA yang ditertibkan.
“Banyak faktor yang membuat penertiban ini terkesan lama. Untuk itu, kami berharap semua pihak ada kesadaran dari para pemilik KJA itu,” tandasnya.