Berita  

Pemkab Sumedang Dorong Mangga Gincu Dapatkan Pengakuan Indikasi Geografis

Foto: Mangga Gincu Sumedang (Dok: Sumedangkab)

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama para petani resmi mendaftarkan Mangga Gincu Sumedang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Langkah ini didorong oleh tingginya potensi komersial Mangga Gincu yang selama ini dibudidayakan masyarakat di Kecamatan Tomo, Ujungjaya, dan Jatigede sejak tahun 1990. Dengan cita rasa khas manis berpadu sedikit masam serta permintaan pasar yang terus meningkat, Mangga Gincu Sumedang dinilai layak mendapatkan perlindungan hukum.

Untuk mendukung proses pendaftaran, telah dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gincu Sumedang. Organisasi berbadan hukum ini berdiri berdasarkan Akta Notaris Isep Rahmayadi, S.H., M.Kn Nomor 213 tanggal 27 Januari 2023 dan disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000990.AH.01.07.Tahun 2023 pada 13 Februari 2023.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menyampaikan bahwa saat ini pendaftaran IG Mangga Gincu sudah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh DJKI.

Namun, kata dia, masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.

Ini Baca Juga :  DPRD Apresiasi Kesiapan Penyelengara Pemilu Menghadapi Pilkada Serentak 2024

“Beberapa kekurangan yang masih perlu dipenuhi antara lain tata cara penanaman atau kearifan lokal, hasil uji laboratorium tanah, kelengkapan struktur organisasi MPIG, peta batas wilayah geografis yang ditandatangani Kepala Daerah, serta dokumen pemasaran dari panen hingga distribusi,” jelas Yan Mahal Rizzal, Kamis, 4 September 2025.

Ia menambahkan, pemeriksaan substantif akan dilakukan DJKI secara daring dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Pemerintah Daerah, dan MPIG.

“Sambil menunggu, kami terus melakukan asistensi dengan DJKI untuk melengkapi semua persyaratan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas di Sumedang Tampung Permasalahan dan Keluhan Masyarakat

Sebelumnya, kata Rizzal, Pemkab Sumedang juga telah berhasil mendaftarkan beberapa produk IG, yakni Tembakau Hitam, Tembakau Mole, Ubi Cilembu, dan Sawo Sukatali.

Dengan pendaftaran Mangga Gincu Sumedang, tambah Rizzal, pemerintah berharap produk unggulan ini semakin memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menyejahterakan para petani lokal.

“Saat ini, mangga Gincu Sumedang sudah mulai di ekspor ke Jepang. Mudah-mudahan dengan bila sudah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, ekspor semakin meningkat,” harapnya.