BANDUNG – Pembacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami di Komplek Griya Bandung Asri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB akhirnya tertangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan pembacok mantan Ketua KY itu berinisial A. Yang bersangkutan ditangkap sekitar 10 jam setelah jajarannya melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tepatnya pada pukul 22.30 WIB tersangka A diamankan di kawasan Mekarwangi berikut barang bukti sepeda motor yang dikendarai usai menganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial dan putrinya,” ujar Kusworo saat konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kusworo, motif tersangka melakukan pengaaniayaan dengan senjata tajam itu lantaran terlilit utang. Yang bersangkutan datang ke rumah mantan Ketua KY di Komplek GBA Bojongsoang Kabupaten Bandung untuk mencuri.
Pencurian Bersajam
“Motifnya si tersangka ini hendak mencuri dengan membawa senjata tajam. Namun saat berada di dalam rumah ketahuan oleh saudari Tami putri mantan Ketua KY. Karena berteriak dan meminta tolong, tersangka lalu membacok saudari Tami,” ungkap Kusworo.
Tak lama setelah itu, lanjut Kusworo, mantan Ketua Komisi Yudisial yang berada di lantai dua mendengar teriakan putrinya. Tersangka pun kembali membacokan senjata tajam jenis cerulit kepada korban Jaja Ahmad Jayus sebelum kabur melarikan diri dengan motor.
“Saat olah TKP kami menemukan cerulit di dalam rumah. Si tersangka belum sempat mengambil barang karena ada upaya perlawanan dari korban. Diketahui tersangka ini mondar mandir di area rumah korban (Kabupaten Bandung) pukul 11.00 WIB,” tuturnya.
Kusworo menerangkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara, lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun.
“Selain itu, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam kami jerat dengan Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kami juga sedang menelusuri tersangka ini residivis atau bukan,” katanya.