INISUMEDANG.COM – Proses pemasangan pipanisasi milik PT Budi Agung Sentosa (PT Pajajaran Internusa) yang melintasi 4 desa di Kecamatan Cimanggung menuai polemik warga. Sebab, warga merasa belum pernah memberikan izin pemasangan pipa air untuk perusahaan textil di Rancaekek Kabupaten Bandung tersebut.
Selain izinnya yang masih dalam proses, warga pun belum mendapatkan informasi mau kemana pipa itu melintas apalagi ke bantaran sungai Cimande yang khawatir akan menimbulkan masalah baru.
Tokoh masyarakat Desa Cihanjuang yang juga tim Gugus Tugas Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) yang meliputi 5 kecamatan, diantaranya (Jatinangor, Cimanggung, Sukasari, Tanjungsari, dan Pamulihan) bagian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, H. Dedi Supriatna mengatakan pemasangan pipanisasi untuk perusahaan textil itu lebih ke pofit orientid atau bisnis. Artinya ada kepentingan bisnis perusahaan membutuhkan sumber air. Apalagi, Kementrian ESDM tidak akan mengeluarkan izin pengambilan air di dalam tanah terutama di daerah Cekungan Bandung.
“Khusus untuk daerah Cihanjuang yang terlintas pipanisasi itu, secara prinsip kami mendukung jangankan program pemerintah, swasta pun akan kami dukung. Namun harus diperhatikan dulu izin tetangga, izin lingkungan, dan izin kementrian tidak berdampak pada kerugian masyarakat. Apalagi, jika ada proyek tersebut malah menimbulkan masalah baru. Nah, ini yang kami tanyakan, sejauh mana izin itu,” ujar H. Dedi usai acara Sosialisasi Pemasangan Pipanisasi PT Pajajaran di Aula Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Kamis (26/5).
Menurut H Dedi, yang kedua harus menempuh proses perizinan dari izin tetangga sampai ke BBWS. Harus memperlihatkan dokumennya seperti apa karena harus jelas. Sebab ini menyangkut kepentingan orang banyak jika dampaknya di kemudian hari akan ke masyarakat.
Izin Harus Melibatkan Ke Semua Warga Yang Terlintas
“Ketiga izin tidak cukup dari RW saja, tetapi harus melibatkan ke semua warga yang terlintas. Di Desa Cihanjuang itu ada 8 RW yang terlintas pipanisasi itu, dan akan menggunakan bantaran Sungai Cimande. Nah dikhawatirkan akan menggunakan bantaran Sungai dan pipa itu menghalangi air maka suatu saat nanti akan banjir. Makanya dampak banjir harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Apalagi, kata Dedi, Sungai Cimande ini sudah terjadi penyempitan dan pendangkalan. Sempadan-sempadan Cimande sudah terjadi pendangkalan. Ini harus dibenahi, jangan sampai kali Cimande belum dibenahi ada masalah baru dengan adanya pipanisasi itu.
“Maka berkaitan dengan program pipanisasi PT Pajajaran (Budi Agung) tolong didiskusikan jangan sampai melanggar rambu rambu hukum,” ujarnya.
Menurut Dedi, jika pipanisasi itu dilakukan, warga yang terkena dampak yakni RW 08, RW 07, 06, 04, 03, 02 dan 01. Jangan sampai sempadan sungai Cimande jadi menyempit dan berdampak banjir karena sampah akan tersangkut dengan pipa air.
Sementara itu, HRD dan General Affair PT Budi Agung Sentosa Dewi Purnamasari mengatakan pengambilan air dari wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung yang melintas ke wilayah Desa Cihanjuang, Sindangpakuon, dan Desa Nanjungmekar Kec Rancaekek sampai ke PT Budi Agung Sentosa di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung baru tahap sosialisasi dan perizinan sedang ditempuh.
“Alhamdulilah warga yang memiliki tanah dan terlintas pipanisasi semuanya mendukung. Tahap ini sedang proses pemasangan pipa di wilayah Desa Sindanggalih. Selain ke lahan warga, juga kami menggunakan lahan bantaran sungai Cimande. Makanya kami sudah berkoordinasi dengan BBWS untuk menyewa lahan milik pemerintah yang ada di bantaran sungai tersebut,” ujarnya.
Lahan Warga Terdampak Pemasangan Pipanisasi Akan Diganti
Tak hanya itu, lanjut Dewi, termasuk lahan warga seperti sawah, pepohonan, akan diganti apabila terdampak pemasangan pipanisasi itu.
“Termasuk ijin ke PJT2 (perusahaan jasa tirta), sudah kami tempuh. Sekitar Rp2000 per meter kubik perusahaan harus membayar pajak ke pemerintah. Kami mengambil air tidak gratis, kami menempuh jalur hukum dan berizin. Kami membayar pajak daerah ke negara. Izinnya ke dinas PUPR pusat di Jakarta. Dinas BBWS Citarum Cidurian dan PJT2,” ujarnya.
Tak hanya pajak daerah, lanjut Dewi, adanya pengambilan air juga ada pemasukan dana CSR ke masyarakat sekitar. Bahkan penyerapan tenaga kerja juga yang ingin bekerja di proyek maupun di perusahaan sudah ada kerjasamanya.
“Silahkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun yang dapat bekerja tentu sesuai dengan kualifikasi perusahaan yang ada,” tambahnya.