INISUMEDANG.COM – Sebanyak 269 desa di Kabupaten Sumedang, telah mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) Sarana Prasarana (Sapras) dari Provinsi Jawa Barat, senilai Rp.130 juta untuk masing-masing Desa di tahun 2021 ini.
Kabid Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang
Drs. Jasman mengatakan, terkait bankeu sapras tersebut, Bidang Aset dan Keuangan kewenangannya hanya sebatas memperivikasi saja. Sedangkan proses selanjutnya menjadi kewenangan dari Pemprov Jawa Barat.
“Ada 269 desa yang telah mendapatkan dana Sapras untuk tahun 2021 ini dengan besaran Rp130 juta untuk masing-masing Desa. Jadi hanya satu desa yang tidak mendapatkan Sapras yaitu Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu. Dan kami dari DPMD Sumedang kewenangannya hanya di verifikasi berkas saja,” ujar Jasman saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskan Jasman, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh pihak Provinsi, penggunaan Dana Sapras tidak hanya untuk infrastruktur saja, namun bisa juga diterapkan untuk berbagai kegiatan lainnya yang tertuang dalam juknis tersebut.
“Jadi tidak hanya untuk infrastruktur saja. Dana Sapras yang senilai 130 juta itu, bisa juga dipakai untuk tunjangan Kepala desa dan perangkatnya sebesar 22,5 juta, 5 juta untuk BPD. Serta bisa juga untuk Posyandu dengan nilai 1,7 juta, dan pokja yang ada di desa senilai Rp 1 juta,” tutur Jasman.
Masih kata Jasman, ada juga untuk Sapa warga, dan juga untuk pengadaan Billboard, dan sisanya anggaran Sapras itu untuk pembangunan fisik.
“Untuk sisa dari anggaran Sapras tersebut digunakan untuk pembangunan fisik. Yang mana pembangunan fisiknya itu yang sudah tertuang didalam proposal,” ucap Jasman.
Kemudian ketika ada perubahan RAB (Rencana anggaran biaya) setelah pekerjaan selesai, tambah Jasman, hal itu tidak bisa direvisi karena proposal Sapras sudah disahkan oleh Gubernur.
“Jadi kalau ada perubahan RAB, itu tidak bisa direvisi, karena Proposal untuk Sapras telah disahkan oleh pa Gubernur. Untuk itu saya berharap bagi desa yang telah mendapatkan bankeu Sapras, dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk teknis,” kata Jasman menegaskan.