INISUMEDANG.COM – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Sumedang menyatakan menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan tersebut disampaikan PDGI dengan melakukan Audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang bersama dengan Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA) yang merupakan gabungan organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesa) & IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kabupaten Sumedang, Selasa 6 Juni 2023.
Bidang Organisasi PDGI Sumedang drg. Adillah Faridh menyampaikan bahwa pembuatan Draft RUU Kesehatan cacat dan inkonstitusional. Karena tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan yang legal dan diakui oleh Negara dalam proses pembahasannya.
“Pengusung RUU Kesehatan Omnibus Law diduga mendapat intervensi dari para Investor dan kepentingan kelompok. Sehingga untuk menjadikan Aspek Kesehatan menjadi komoditi Industri tanpa mempertimbangkan hak dan kewenangan organisasi profesi kesehatan dan tenaga medis,” kata Adillah.
Adillah menuturkan, selama puluhan tahun peran organisasi profesi, seluruh kontribusi dan pengorbanan ribuan nyawa pada saat Covid-19 yang telah diberikan pada Ibu Pertiwi seakan tidak berarti jasanya. Terutama dari seorang menteri kesehatan yang jelas-jelas bukan dan tidak memiliki latar belakang kesehatan.
Penolakan PDGI
Selain itu, Adillah juga menyebutkan bila PDGI dengan tegas menolak dan memberikan usul perbaikan serta pandangan diantaranya:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.”
- PDGI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang sah dan legal diakui Negara.
Untuk melakukan Pembinaan, etika dan profesionalisme sebagai satu satunya wadah tunggal untuk menjalankannya.
- CPD (Continuing Professional Development) yang PDGI telah jalankan dalam bentuk P3KGB.
Pada RUU Kesehatan adalah Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Untuk Penjagaan dan Peningkatan Mutu. Sama sekali tidak tepat bila diselenggarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Karena hal ini tidak sesuai dengan hakikat organisasi profesi untuk pengembangan profesionalisme anggota.
- PDGI Menolak Kriminalisasi.
RUU kesehatan yang cenderung berpotensi mendiskriminasi. Dan secara konkret PDGI mengusulkan Ditambahkan pasal 282 ayat (1) butir a1: “Tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan kegiatan/praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika pasien serta kebutuhan kesehatan pasien.
Pasal-pasal RUU Kesehatan Omnibus Law
Pembahasan RUU Kesehatan, kata Adillah harus mengacu pada aspek Filosofis-Yuridis-Sosiologis. Sementara pasal pasal RUU Kesehatan menghilangkan kewenangan organisasi profesi.
“Kami PDGI Sumedang dengan tegas menolak dan perlu dihentikan terlebih dahulu segala pembahasan RUU dengan mempertimbangkan kembali setelah aksi dan audiensi organisasi profesi dari berbagai daerah Se-Indonesia. Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang telah diselenggarakan oleh PB PDGI,” ungkapnya.
Adillah menambahkan, beberapa poin diatas telah disampaikan kembali di setiap Daerah sebagai bentuk Partisipasi Demokrasi Aktif dalam menyikapi alasan penolakan RUU Kesehatan oleh drg. Adillah yang mewakili PDGI Sumedang dalam rapat audiensi dengan Komisi III DPRD Kab. Sumedang beserta dengan IDI, PPNI, IBI & IAI.
“Dahulu, profesi dokter bagaikan sosok dewa ditengah masyarakat. seorang manusia dengan perpanjangan tangan Tuhan untuk berikhtiar menyembuhkan. Namun hari ini dokter seperti halnya seorang buruh atau pekerja yang tidak dihargai jasa dan pengorbanannya,” tandasnya.