INISUMEDANG.COM – Sebanyak 78 orang anggota dan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang mengikuti Rapat Training of Trainer Persiapan Pelatihan Saksi Partai Politik pada Pemilu 2024 di Hotel Skyland City Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Rabu (20/12) sampai Kamis (21/12).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan TOT itu sebagai persiapan Pelatihan bagi para saksi partai politik pada Pemilu Tahun 2024. Jadi, sebelum Panwascam memberikan pelatihan ke saksi partai politik yang akan ditempatkan di tiap tiap TPS, Anggota Panwascam diberikan pelatihan dulu oleh Bawaslu.
“Pelatihan ini penting untuk menyamakan persepsi antara rekan rekan kita sebagai saksi parpol di TPS dengan kita selaku Pengawas Pemilihan Umum. Sehingga nanti muncul kesamaan dalam rangka sama sama mengawasi jalannya pungut hitung sampai berita acara pelaksanaan Pemungutan suara,” ujarnya.
Tentunya, lanjut Luli untuk menghasilkan pemilu yang Jurdil (jujur adil), berintegritas, dan berkualitas. Untuk mengawasi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS terutama dalam hal teknis dan penghitungan hasil suara. Termasuk apa saja hak hak saksi parpol ketika di TPS dan apa saja yang harus dilakukan saksi ketika mengawasi di TPS.
Selain materi itu, Bawaslu juga memberikan pemahaman pengawasa mengenai alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang di beberapa titik lokasi. Bawaslu melalui Panwascam sudah menginventarisir mana saja APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan KPU, termasuk APK yang dipasang di tempat terlarang seperti dipaku di pohon dan dipasang mengganggu APK parpol lain.
“Ketika sudah diinventarisir per Kecamatan, kemudian teman-teman Panwascam membuat saran perbaikan atau himbauan ke teman-teman peserta pemilu yang artinya menghimbau untuk dipindahkan ke tempat yang semestinya. Kemudian ketika mereka suka rela memindahkan, ataupun yang mungkin ada APK yang tidak bertuan, kita melakukan rekomendasi ke teman-teman Satpol PP yang berhak untuk menurunkan atau mengesksekusinya,” ujarnya.
Menurut Luli, memang tidak menutup kemungkinan ada beberapa APK yang dipasang menyalahi aturan. Untuk itu rekan rekan PKD sedang menginventarisir dan mencatat kemudian melaporkan kepada Panwascam untuk ditindak lanjuti. Nah, apabila ada APK yang Melanggar maka Panwascam akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
Terkait program kerja Bawalu, yang berkaitan sesuai tahapan Pemilu, saat ini Bawaslu tengah menyiapkan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan ditempatkan 1 PTPS per 1 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Belum lama ini, Komisioner Bawaslu sudah melakukan Bimtek dengan Bawaslu RI di Batam untuk membicarakan terkait juklak dan juknis perekrutan anggota PTPS. Jika tidak ada aral melintang, insya allah di pertengahan Januari 2024 ini akan mulai penerimaan calon anggota PTPS.
“Kalau untuk sekedar pemetaan dan pendataan calon PTPS saya kira teman teman PKD sudah melaksanakannya. Namun, untuk juklak juknisnya memang belum ada. Yang jelas, nanti jika sudah ada juklak juknisnya maka akan dibuka perekrutan PTPS, termasuk persyaratan, dan surat keterangan yang harus dipersiapkan calon PTPS,” tandasnya.