Sumedang, 21 Agustus 2025 – Seorang nasabah Bank BRI Cabang Sumedang berinisial AY, mengaku dirugikan setelah menerima surat dari Pengadilan Negeri Sumedang terkait pemberitahuan hasil pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas asetnya.
Kuasa hukum sekaligus Ketua LPKSM Sumedang LMP, Agus Suhendi, menilai pelaksanaan lelang tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa prosedur yang sah sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan.
“Bank BRI Cabang Sumedang melakukan lelang tanah dan bangunan milik klien saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini jelas cacat hukum,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Menurut Agus, terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses lelang tersebut. Pertama, pihak bank tidak pernah memberitahukan jadwal lelang kepada debitur sehingga kliennya tidak mengetahui aset jaminannya akan dilelang. Kedua, lelang dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan bahwa debitur wanprestasi.
Selain itu, Agus juga menyoroti dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah. Ia menyebut adanya pihak berinisial Y yang mengaku sebagai pemenang lelang tanpa bukti sah.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana Yudi bisa mengetahui detail informasi debitur. Kami menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori penggelapan,” tegas Agus.
Agus menambahkan, pihak bank juga tidak memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum proses lelang berlangsung. Bahkan, setelah pihaknya melayangkan surat somasi, hingga kini belum ada respon dari pihak BRI Cabang Sumedang.
“Kami sudah mendatangi kantor BRI Cabang Sumedang, namun tidak ada penjelasan. Somasi pun kami layangkan, tapi belum direspons hingga pemenang lelang diumumkan sepihak,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bank BRI Cabang Sumedang telah dilakukan pada 13, 14, dan 21 Agustus 2025, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bank.